search

Berita

Vasektomiapa itu Vasektomihukum Vasektomi menurut IslamDedi Mulyadi

Hukum KB Vasektomi Halal atau Haram? Heboh Bakal Dijadikan Syarat Penerima Bansos oleh Dedi Mulyadi

Penulis: Rafika
4 jam yang lalu | 0 views
Hukum KB Vasektomi Halal atau Haram? Heboh Bakal Dijadikan Syarat Penerima Bansos oleh Dedi Mulyadi
Ilustrasi. (Shutterstock)

Presisi.co - Rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadikan vasektomi sebagai syarat utama penerima bantuan sosial tengah menuai kontroversi.

Dalam rapat koordinasi bertajuk “Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah”, Dedi mengungkapkan keresahannya terhadap masih banyaknya keluarga miskin yang memiliki anak dalam jumlah besar, sementara kebutuhan hidup dasar mereka belum tercukupi secara layak.

Menurutnya, distribusi bantuan seperti bansos, layanan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan seharusnya lebih merata dan tepat sasaran. Karena itu, ia menilai penyaluran bantuan harus terintegrasi dengan program Keluarga Berencana (KB) serta sistem data kependudukan.

Nantinya, sebelum diberikan, pemerintah harus memeriksa apakah keluarga tersebut telah menjadi peserta KB, khususnya KB pria seperti vasektomi.

"Ini serius. KB-nya harus KB laki-laki. Karena kalau perempuan, banyak masalahnya. Misalnya lupa minum pil atau lainnya. Kalau laki-laki kan lebih pasti," jelas Dedi pada Selasa (29/4/2025).

Dedi juga menyinggung banyaknya kelahiran anak dari keluarga tidak mampu melalui prosedur operasi sesar yang biayanya bisa mencapai Rp25 juta.

"Uang segitu bisa untuk bangun rumah kan. Makanya berhentilah bikin anak kalau tidak sanggup, menafkahi dengan baik," ujar Dedi.

Lantas seperti apa hukum Islam memandang vasektomi seperti yang diungkit Dedi Mulyadi sebagai syarat menerima bansos?

Vasektomi adalah prosedur kontrasepsi permanen pada pria yang dilakukan dengan memotong atau menutup saluran sperma (vas deferens), sehingga sperma tidak bercampur dengan air mani saat ejakulasi. Hal ini mencegah terjadinya pembuahan.

Ulama kondang Buya Yahya pernah menyinggung soal hukum vasektomi dalam Islam dalam ceramah bertajuk “Hukum Vasektomi dalam Islam” yang diunggah ke kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 3 Oktober 2024.

Menurut Buya Yahya, kontrasepsi pada dasarnya dibolehkan dalam Islam selama bersifat sementara, seperti penggunaan kondom atau ejakulasi di luar rahim.

Buya Yahya lalu menerangkan tentang prosedur kontrasepsi yang secara garis besar dibagi ke dua kelompok, yakni permanen dan non-permanen.

"Apakah mencabut rahim atau mengangkat rahim dan sebagainya, atau vasektomi dan tubektomi, yang kita belum tahu betul keterangannya apakah sudah pasti nggak akan pembuahan lagi," tutur Buya Yahya.

Ia menuturkan, prosedur kontrasepsi permanen seperti vasektomi atau tubektomi secara umum tidak diperbolehkan lantaran dianggap mendahului kehendak Allah.

"Kalau memang sifatnya permanen beneran, tidak mungkin ada pembuahan, seorang laki-laki tidak bisa membuahi atau perempuan yang tubektomi tadi tidak bisa dibuahi, maka itu jelas mendahului kehendak Allah, seolah-olah karena sudah mentang-mentang punya anak, dan itu tidak boleh semuanya," lanjutnya.

Meski demikian, Buya Yahya menjelaskan ada pengecualian dalam kasus tertentu. Misalnya, jika seorang wanita secara medis dinyatakan berisiko tinggi atau bisa kehilangan nyawa jika kembali hamil, maka prosedur permanen seperti tubektomi diperbolehkan.

"Jika seorang wanita, sudah kata medis kalau hamil dan melahirkan bisa mengancam nyawanya, atau ada penyakit yang membahayakan janin dan seterusnya, boleh dengan yang permanen, karena menurut medis penyakitnya sudah susah disembuhkan. Menurut medis aturannya," terang Buya Yahya.

"Wanita, kalau laki-laki tidak ada alasan untuk melakukan vasektomi," imbuhnya. "Jangan mendahului Allah, hati-hati. Kalau Anda ingin menghindar yang aman, yang tentunya tidak bertentangan dengan petunjuk Allah." (*)

Editor: Rafika