Bawa Ekstasi di Dasbor Motor, Warga Samarinda Seberang Diciduk Polisi
Penulis: Muhammad Riduan
Rabu, 23 April 2025 | 145 views
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, RS (23), saat diamankan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda. (Ist)
Samarinda, Presisi.co – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Tepian. Kali ini, seorang pria berinisial RS (23), warga Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, diamankan karena diduga menyimpan narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan terjadi pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 03.30 Wita, di kawasan Jalan Mulawarman, tepatnya dekat area Pelabuhan Samarinda Kota.
Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui PS Kasi Humas Ipda Ramli P. Sianturi, menjelaskan bahwa tersangka diamankan saat tengah berada di atas sepeda motor tanpa plat nomor di pinggir jalan.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 7 butir ekstasi dengan berat total 1,82 gram netto. Barang tersebut disimpan dalam kotak rokok berwarna biru yang dibalut tisu putih dan diletakkan di dasbor motor,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Selain ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain, satu buah plastik bening, satu unit handphone warna biru, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak Polresta Samarinda. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tutup Ramli. (*)