Warga Kaltim Bisa Berobat Gratis, Begini Cara Daftarnya
Penulis: Akmal Fadhil
7 jam yang lalu | 0 views
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi meluncurkan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat, yang menjadi bagian dari program Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, merincikan sejumlah tahapan yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat mengakses layanan gratis ini. Syarat utama, peserta wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili Kaltim dan terdaftar di BPJS Kesehatan.
Jaya menambahkan, bagi masyarakat yang BPJS-nya tidak aktif, cukup melakukan pengaktifan di fasilitas kesehatan tempat berobat. Sementara bagi warga yang belum memiliki kepesertaan BPJS, dipersilakan mendaftar langsung ke Dinas Kesehatan Kaltim.
“Bagi yang belum punya kepesertaan, silakan mendaftar langsung ke Dinas Kesehatan Provinsi,” ucap Jaya saat ditemui di Plenary Hall Sempaja, Senin, 21 April 2025.
Lebih lanjut, Jaya menjelaskan, untuk pelayanan non-darurat di rumah sakit, pasien wajib melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas.
“Namun, untuk kondisi darurat seperti kecelakaan, warga dapat langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit,” sambungnya.
Disinggung soal kuota pelayanan, Jaya menegaskan bahwa selama program ini berjalan, tidak ada batasan jumlah penerima layanan. Ia menyebut program ini sebagai wujud gotong royong pembiayaan kesehatan, yang didukung pemerintah pusat, kabupaten/kota, serta Pemprov Kaltim.
Terkait persoalan tunggakan BPJS, Jaya menyampaikan bahwa hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab masing-masing peserta. Namun, saat mendaftar dalam program layanan gratis ini, tunggakan tersebut tidak perlu dibayarkan.
“Jika peserta ingin kembali ke kelas BPJS sebelumnya (kelas 1 atau 2), maka tunggakan harus diselesaikan secara mandiri. Program gratis ini hanya memberikan layanan standar kelas 3,” tegasnya.
Program ini juga memberikan kesempatan bagi peserta BPJS kelas 1 atau 2 untuk beralih ke layanan gratis kelas 3. Proses tersebut dapat dilakukan dengan pendampingan petugas kesehatan.
“Selama mengikuti program gratis ini, peserta tidak diperkenankan naik kelas selama satu tahun karena telah ditanggung oleh pemerintah selama periode tersebut,” tutupnya. (*)