search

Hukum & Kriminal

Kasus RudapaksaPolsek Sungai PinangLawung Kuning BanjarTRC PPA Kaltim Rina ZainumDPRD Samarinda Adnan Faridhan

Kasus Rudapaksa di Samarinda: Ayah Tiri Ditangkap Usai Korban Diketahui Hamil

Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 0 views
Kasus Rudapaksa di Samarinda: Ayah Tiri Ditangkap Usai Korban Diketahui Hamil
Ilustrasi. (Sumber: Internet)

 

Samarinda, Presisi.co — Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Ironisnya, pelaku adalah ayah tiri korban sendiri.

Pelaku berinisial SD (50) diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah menerima laporan terkait perbuatan bejat tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Heri Triyanto menjelaskan, saat diamankan pelaku hampir menjadi sasaran amuk massa yang geram dengan tindakannya.

"Mengetahui itu, anggota piket Polsek Sungai Pinang langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku dari amukan warga," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).

Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi keji ini telah berlangsung sejak 2023, hingga korban akhirnya hamil.

"Persetubuhan itu terjadi berulang-ulang sejak 2023 hingga korban hamil," beber Ipda Heri.

Kasus ini terungkap berkat laporan Ormas Lawung Kuning Banjar kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, pada Jumat (18/4/2025).

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainum menjelaskan, pihaknya langsung menemui korban dan mendapati kondisi perut korban yang telah membesar.

Pihaknya sempat kesulitan membawa korban ke rumah sakit karena tidak memiliki BPJS Kesehatan, hingga akhirnya mendapat bantuan dari Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan.

"Alhamdulillah, beliau bersedia menanggung biaya pemeriksaan korban," ujarnya.

Korban kemudian dibawa ke Klinik Kartika Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Hasil USG menunjukkan korban tengah mengandung dengan usia kandungan lima bulan.

"Usai pemeriksaan, kami langsung membuat BAP di Polsek Sungai Pinang dan menyerahkan sejumlah barang bukti," lanjut Rina.

Saat ini, kasus ditangani Polsek Sungai Pinang, sementara korban mendapat pendampingan trauma healing dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda. (*) 

Editor: Redaksi