Penumpang Garuda Ketahuan Nge-Vape Terancam Masuk Blacklist, Kenapa Dilarang Merokok di Pesawat?
Penulis: Rafika
Minggu, 30 Maret 2025 | 160 views
Tangkapan layar pria ketahuan hisap vape di pesawat. (net)
Presisi.co - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mendesak Garuda Indonesia untuk mengambil tindakan tegas terhadap penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik (vape) selama penerbangan.
Sebelunya, viral sebuah video yang memperlihatkan aksi penumpang pria kedapatan menggunakan vape di dalam kabin pesawat Garuda. Video itu viral setelah diunggah akun Instagram @fakta***** pada Sabtu (29/3/2025).
Dalam rekaman tersebut, seorang pria terlihat mengisap rokok elektrik saat penerbangan di kelas bisnis. Setelah menggunakannya, ia tampak menyembunyikan alat vape tersebut di bawah bantal di depannya.
Pengunggah video menyebut bahwa penumpang itu merokok selama penerbangan dua jam. Namun, tidak dijelaskan kapan dan dalam penerbangan rute mana insiden itu terjadi.
Demi mencegah hal yang sama terulang lagi, Komnas PT merekomendasikan agar pelaku dimasukkan dalam daftar hitam maskapai sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komnas PT, Tulus Abadi, menegaskan maskapai harus bersikap tegas dalam menindak pelanggaran semacam ini.
Ia mendesak penumpang tersebut seharusnya dimasukkan dalam daftar hitam Garuda Indonesia, mengingat tindakannya tidak hanya merugikan penumpang lain tetapi juga membahayakan keselamatan penerbangan.
"Maskapai harus bertindak tegas dengan memasukkan penumpang tersebut dalam daftar hitam Garuda Indonesia, mengingat tindakannya telah membahayakan keselamatan penerbangan dan mengganggu kenyamanan penumpang lain. Bahkan sepatutnya penumpang itu diturunkan di bandara terdekat," ujar Tulus di Jakarta pada Sabtu (30/3).
Alasan Dilarang Merokok Saat Naik Pesawat
Saat naik pesawat, ada satu aturan yang selalu diumumkan sebelum lepas landas: dilarang merokok. Aturan ini berlaku untuk semua jenis rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape). Tapi, kenapa sih aturan ini begitu ketat? Apakah hanya soal kenyamanan penumpang lain, atau ada alasan yang lebih serius? Yuk, kita bahas lebih dalam!
1. Risiko Kebakaran yang Sangat Tinggi
Pesawat terbuat dari material yang mudah terbakar, dan di dalamnya terdapat banyak sistem elektronik serta bahan bakar avtur. Percikan api sekecil apa pun dari rokok bisa menyebabkan kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama karena pesawat adalah ruang tertutup dengan oksigen terbatas.
Bahkan, di masa lalu, ada beberapa kasus kebakaran akibat rokok di pesawat, seperti insiden Varig Flight 820 (1973) di mana asap rokok memicu kebakaran di toilet pesawat dan menyebabkan kecelakaan fatal.
2. Sistem Sirkulasi Udara di Pesawat
Pesawat menggunakan sistem sirkulasi udara tertutup, yang berarti udara di dalam kabin terus bersirkulasi selama penerbangan. Jika ada yang merokok, asap dan zat kimia berbahaya dari rokok bisa menyebar ke seluruh kabin, mengganggu kenyamanan dan kesehatan penumpang lain, terutama mereka yang memiliki masalah pernapasan.
Hal ini juga berlaku untuk rokok elektrik atau vape. Meskipun tidak menghasilkan asap seperti rokok konvensional, uap dari vape tetap mengandung zat kimia yang dapat mengganggu sistem sirkulasi udara pesawat.
3. Mengganggu Sensor Deteksi Asap di Toilet
Banyak orang berpikir bisa mengakali aturan dengan merokok di toilet pesawat. Padahal, toilet pesawat sudah dilengkapi detektor asap yang sangat sensitif. Jika sensor ini mendeteksi asap, alarm akan berbunyi dan bisa menyebabkan gangguan dalam penerbangan.
Pilot bahkan bisa mengambil tindakan tegas, seperti melakukan pendaratan darurat jika ada pelanggaran serius. Selain itu, penumpang yang ketahuan merokok di pesawat bisa dikenakan denda atau larangan terbang.
4. Regulasi Internasional yang Ketat
Larangan merokok di pesawat bukan aturan sembarangan. Organisasi penerbangan internasional seperti International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Federal Aviation Administration (FAA) sudah menetapkan bahwa semua penerbangan komersial harus bebas dari asap rokok.
Bahkan, beberapa negara memiliki hukuman berat bagi pelanggar aturan ini. Misalnya, di Amerika Serikat, merokok di pesawat bisa dikenakan denda hingga $4.000 (sekitar Rp 60 juta).
5. Menghindari Gangguan dan Ketidaknyamanan Penumpang Lain
Tidak semua orang nyaman dengan asap rokok, apalagi dalam ruang tertutup seperti pesawat. Bau asap rokok bisa bertahan lama dan mengganggu penumpang lain. Selain itu, penggunaan vape juga bisa menyebabkan perdebatan di antara penumpang karena tidak semua orang paham perbedaan antara rokok biasa dan rokok elektrik.
Untuk diketahui, larangan merokok di pesawat udara di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan berikut:
UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang merokok di pesawat udara selama penerbangan. Larangan ini mencakup rokok konvensional, elektrik (vape), dan produk tembakau lainnya.
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2021 Aturan ini mempertegas larangan merokok di pesawat dan menetapkan pesawat sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pasal 48: Awak kabin wajib mencegah penumpang merokok di pesawat.
Pasal 49: Penumpang yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.