search

Berita

Kopda BasarsyahTNI tembak polisijudi sabung ayampolisi meninggal lampung

Inilah Sosok Anggota TNI yang Tembak Mati 3 Anggota Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Penulis: Rafika
1 hari yang lalu | 129 views
Inilah Sosok Anggota TNI yang Tembak Mati 3 Anggota Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam
Sosok Kopda Basarsyah. (Istimewa)

Presisi.co - Tragedi penembakan yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam di Lampung akhirnya terungkap. Pelaku utama dalam insiden tersebut adalah seorang anggota TNI AD, Kopda Basarsyah.

Fakta ini disampaikan langsung oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Wadanpuspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

"Pelaku penembakan saat terjadi penggerebekan sabung ayam di Way Kanan adalah Kopda B," katanya dalam jumpa pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), sebagaimana diberitakan Suara.com.

Ia menyebut Kopda Basarsyah telah mengakui perbuatannya menembak tiga polisi di lokasi judi sabung ayam. 

"Pengakuan korban ini menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan yang kami lakukan. Penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda B," kata dia.

Penyelidikan yang telah dilakukan juga menunjukkan selongsong peluru yang ditemukan di lokasi terbukti cocok dengan senjata yang digunakan pelaku.

"Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh denpom (detasemen polisi militer). Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata tersebut diduga merupakan senjata rakitan dengan spesifikasi campuran," kata dia.

Meski begitu, senjata tersebut masih akan menjalani uji laboratorium forensik dan uji balistik di Pindad guna memastikan asal serta spesifikasinya.

"Proses ini bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat terkait asal dan spesifikasi senjata," kata dia.

Mayjen Eka menegaskan penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan berbasis metode ilmiah untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat.

"Semua langkah dilakukan secara saintifik untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," kata dia.

Mayjen Eka menyebutkan, dalam kasus ini Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Selain Kopda Basar, Peltu Yohanes Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian yang berkaitan dengan insiden ini.

"Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, tiga anggota kepolisian dari Polres Way Kanan, Lampung, tewas dalam insiden penembakan saat melaksanakan operasi penggerebekan di lokasi sabung ayam ilegal di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada Senin (17/3/2025).

Insiden ini bermula dari laporan masyarakat kepada Polsek Negara Batin mengenai aktivitas perjudian sabung ayam di daerah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek berkoordinasi dengan Polres Way Kanan dan membentuk tim gabungan berjumlah 17 personel untuk melakukan penggerebekan.

Setelah memastikan keberadaan praktik perjudian di lokasi, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan pada Senin sekitar pukul 16.50 WIB.

Namun, saat operasi berlangsung, polisi mendapat perlawanan dari pihak yang berada di arena tersebut, hingga akhirnya terjadi baku tembak.

Saat penggerebekan, diduga anggota gabungan mendapat perlawanan dan terjadi baku tembak antara polisi dan oknum yang berada di lokasi.

Dalam kontak senjata itu, tiga anggota kepolisian tewas, termasuk Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. (*)

Editor: Rafika