search

Berita

ZakatZakat Fitrahzakat 2025kapan waktu bayar zakatwaktu paling tepat bayar zakat

Jangan Keliru! Ini Waktu Bayar Zakat Fitrah yang Tepat dan Paling Dianjurkan

Penulis: Rafika
Sabtu, 22 Maret 2025 | 451 views
Jangan Keliru! Ini Waktu Bayar Zakat Fitrah yang Tepat dan Paling Dianjurkan
Ilustrasi Zakat. (Getty Images)

Presisi.co - Setiap umat Muslim yang memiliki kecukupan harta diwajibkan membayar zakat fitrah. Zakat ini dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Perintah menunaikan zakat ada dalam beberapa surat di Alquran. Salah satunya adalah Surat Al Baqarah ayat 43.

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya: Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk (QS. Al Baqarah:43).

Firman Allah lain yang berisi perintah menunaikan ibadah zakat adalah Surat At Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At Taubah:103)

Dalam Islam ada dua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. 

Lantas, kapan waktu membayar zakat fitrah yang tepat dan sangat dianjurkan?

 

Menilik dari laman Dompet Dhuafa, para ulama mengelompokkan waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori berdasarkan kapan zakat tersebut ditunaikan.

1. Waktu Wajib

Zakat fitrah menjadi kewajiban ketika matahari terbenam pada malam takbiran, yaitu di akhir Ramadan. Jika seseorang meninggal sebelum Magrib pada malam Idulfitri, maka ia tidak dikenakan kewajiban zakat fitrah. Sebaliknya, jika ada bayi yang lahir sebelum waktu tersebut, maka zakat fitrahnya tetap harus dibayarkan.

2. Waktu Sunah

Membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri merupakan waktu yang paling dianjurkan. Melakukan pembayaran di waktu ini akan lebih bermanfaat bagi para mustahik karena mereka dapat memenuhi kebutuhan hari raya lebih awal.

Imam Syafi’i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa pembayaran zakat fitrah lebih awal diperbolehkan, terutama jika terdapat kondisi mendesak agar dapat diterima mustahik tepat waktu.

3. Waktu Makruh

Jika zakat fitrah ditunaikan setelah salat Id tetapi sebelum matahari tergelincir pada hari raya, maka hukumnya makruh. Rasulullah SAW telah menekankan bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sebelum salat Id, sehingga pembayaran yang terlambat meskipun masih di hari raya tidak dianjurkan.

4. Waktu Haram

Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idulfitri dianggap haram. Pada saat itu, zakat fitrah tidak lagi memiliki status sebagai zakat, melainkan hanya menjadi sedekah biasa. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan tepat waktu agar tetap sah sebagai bagian dari ibadah Ramadan.

Jika seseorang melewati batas waktu pembayaran zakat fitrah, yaitu setelah salat Id, maka zakat tersebut tidak lagi dianggap sebagai bagian dari kewajiban zakat fitrah, melainkan hanya dihitung sebagai sedekah sunnah.

Ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah yang berbunyi,

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.” (*)

Editor: Rafika