search

Hukum & Kriminal

Kejati KaltimPerusda KaltimBara Kaltim SejahteraKasus Korupsi di Kaltim

Kejati Kaltim Ungkap Alasan Mantan Direktur BKS Tak Kunjung Ditahan

Penulis: Akmal Fadhil
Jumat, 21 Maret 2025 | 208 views
Kejati Kaltim Ungkap Alasan Mantan Direktur BKS Tak Kunjung Ditahan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengungkap alasan belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS), IGS, yang terjerat kasus korupsi. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, kondisi kesehatan menjadi faktor utama yang menghambat proses penahanan.

“Informasinya, yang bersangkutan saat ini tengah menjalani rawat inap di Jakarta,” ujar Toni dalam keterangannya pada Jumat, 21 Maret 2025.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya penjagaan khusus dari pihak berwenang, Toni menjelaskan bahwa sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka, IGS memang telah mengalami kendala kesehatan.

“Beda halnya jika seseorang telah menjalani masa tahanan lalu sakit dan perlu dirawat inap. Dalam kasus tersebut, barulah dilakukan penjagaan khusus karena masa tahanannya sudah mulai dihitung. Namun, dalam kasus ini, penahanan belum bisa dilakukan karena alasan kesehatan,” jelasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejati Kaltim telah menetapkan empat tersangka, yakni IGS – Mantan Direktur Utama Perusda BKS. NJ – Kuasa Direktur CV ALG. SR – Direktur PT RPB. MNH – Direktur PT GBU.

Perusda BKS, yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Kaltim, menjalin kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta senilai Rp 25,88 miliar pada periode 2017 hingga 2019. Namun, kerja sama ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan, sehingga berujung pada kegagalan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, Kejati Kaltim masih terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. (*)

Editor: Redaksi