search

Berita

KejagungKejaksaan AgungKorupsi PertaminaSBY

Kejagung Ungkap Periksa SBY Dalam Kasus Korupsi Pertamina, Begini Duduk Perkaranya

Penulis: Rafika
Jumat, 21 Maret 2025 | 368 views
Kejagung Ungkap Periksa SBY Dalam Kasus Korupsi Pertamina, Begini Duduk Perkaranya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Dok. Suara.com)

Presisi.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023..

Dalam penyelidikan terbaru, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa delapan saksi terkait kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan salah satu saksi yang diperiksa berinisial SBY. Ia menjabat sebagai VP Controller PT Kilang Pertamina Internasional pada 2023 serta sebelumnya sebagai Senior Manager Management Reporting pada 2021.

“SBY selaku VP Controller PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023 dan pernah menjabat sebagai Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021,” kata Harli dikutip dari Suara.com, Jumat (20/3/2025).

Selain SBY, sejumlah nama lain yang diperiksa antara lain NQ, VP Refinary & Petrochemical Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; SLK, VP Supply Chain Planning & Optimization-ISC; serta PJ, Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.

Saksi lainnya mencakup MFN, NBL, SDTH, dan BRI, yang memiliki peran strategis di berbagai unit bisnis Pertamina.

“Selanjutnya ada MFN selaku Head of Finance Business Support Pertamina International Marketing dan Distribution tahun 2021,” jelas Harli.

NBL selaku Finance Accounting and Tax PT Orbit Terminal Merak, SDTH selaku Pth Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Terakhir, ada juga saksi berinisial BRI selaku Manager Keuangan atau Mgt Reporting RU VI Balongan PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023.

Menurut Harli, pemeriksaan ini bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum masuk tahap penuntutan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam impor minyak oleh PT Pertamina Patra Niaga, di mana impor dilakukan meskipun stok minyak dalam negeri dalam kondisi surplus. Para tersangka diduga memanipulasi harga BBM untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara ilegal.

Lebih lanjut, penyidik juga mengungkap praktik pengoplosan BBM, di mana bensin berkadar oktan 90 (Pertalite) dicampur dengan bensin oktan 92 (Pertamax), lalu dijual sebagai Pertamax. Dugaan praktik ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun pada 2023.

 

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menjerat sembilan orang tersangka. Berikut sembilan nama tersangka kasus mega korupsi minyak impor di Pertamina:

  1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk
  3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  4. Agus Purwono, Vice President Feedstock Management Kilang Pertamina Internasional
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  8. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga
  9. Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. (*)

Editor: Rafika