Ombudsman RI Kaltim Buka Posko Aduan Pungutan Wisuda di Sekolah
Penulis: Akmal Fadhil
23 jam yang lalu | 95 views
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin. (Humas Ombudsman RI Kaltim)
Samarinda, Presisi.co – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) membuka posko pengaduan terkait dugaan pungutan dalam acara pelepasan atau wisuda di sejumlah sekolah di Bumi Etam.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menindaklanjuti permasalahan di sektor pendidikan serta memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhannya.
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi," tegasnya pada Selasa, 11 Maret 2025.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan wisuda atau pelepasan siswa di sekolah tidak boleh membebani orang tua atau wali murid. Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan.
"Pelepasan atau wisuda tidak dilarang, tetapi tidak boleh memberatkan peserta didik maupun orang tua," ujarnya.
Ombudsman RI Kaltim juga menyoroti perlunya langkah preventif yang lebih konkret dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim, terutama dalam mengawasi kegiatan perpisahan siswa di sekolah.
Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan, Dwi Farisa Putra Wibowo menambahkan bahwa masalah pungutan di sekolah bukanlah hal baru dan cenderung terjadi berulang setiap tahun. Ia mengungkapkan bahwa banyak sekolah beralasan bahwa pungutan dilakukan oleh Komite Sekolah, bukan oleh pihak sekolah secara langsung.
"Komite Sekolah adalah bagian dari sekolah. Jangan sampai komite dianggap sebagai entitas yang terpisah. Jika komite melakukan pungutan, maka itu tetap merupakan bagian dari sekolah," tegasnya.
Ia merujuk pada Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, yang dengan jelas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.
"Komite boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tetapi tidak boleh melakukan pungutan," jelasnya.
Dwi Farisa juga menekankan bahwa Dinas Pendidikan perlu mengeluarkan surat edaran sebagai langkah awal untuk mencegah pungutan liar dalam kegiatan wisuda. Namun, menurutnya, edaran saja tidak cukup.
"Tidak cukup hanya dengan edaran. Perlu ada mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas agar aturan ini benar-benar dipatuhi," paparnya.
Ia juga mengajak masyarakat dan orang tua siswa untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah.
"Kanal pengaduan ini harus terintegrasi langsung dengan dinas, sehingga setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti dengan cepat," pungkasnya.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan terkait pungutan wisuda di sekolah, dapat menghubungi nomor telepon +62 811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Kaltim. (*)