search

Daerah

Perempuan MahardhikaUU TPKSParalegal Perempuan Muda SebayaUU Nomor 12 Tahun 2022LBH APIK Kaltimadvokasi perempuan

Perempuan Mahardhika Sosialisasi UU TPKS di Kelurahan Mesjid Samarinda Seberang

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
1 hari yang lalu | 127 views
Perempuan Mahardhika Sosialisasi UU TPKS di Kelurahan Mesjid Samarinda Seberang
Sosialisasi UU TPKS oleh Perempuan Mahardika. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Paralegal Perempuan Muda Sebaya (PPMS) dari Perempuan Mahardhika Samarinda menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Kegiatan ini bertujuan memutus rantai kekerasan seksual dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi korban. Kegiatan juga ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat Samarinda dalam melawan kekerasan berbasis gender.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktur LBH APIK Kaltim, Kasmawati dan Koordinator Paralegal Perempuan Mahardhika Samarinda, Disya Halid.

"Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui UU TPKS. Padahal, undang-undang ini menjadi dasar perlindungan dan pemulihan korban kekerasan berbasis gender. Masyarakat memiliki peran penting sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (1) untuk pencegahan, pendampingan, dan pemantauan," ujar Kasmawati.

Lurah Mesjid, Nurlina, menyambut baik inisiatif ini. Ia menyoroti pentingnya edukasi terkait kekerasan seksual, terutama di kawasan Samarinda Seberang yang rentan dengan tingginya angka pernikahan dini dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Terima kasih kepada Paralegal Perempuan Mahardhika dan LBH APIK atas inisiatif ini. Diharapkan ibu-ibu lebih sadar untuk melapor jika mengalami kekerasan. Ke depannya, sosialisasi ini perlu dilakukan lebih intens hingga ke tingkat RT," kata Nurlina.

Selain memberikan edukasi, LBH APIK juga membuka layanan hukum gratis untuk korban kekerasan berbasis gender.

"Korban bisa melapor ke LBH APIK tanpa dipungut biaya. Cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan," tegas Kasmawati.

Koordinator PPMS, Disya Halid, menekankan pentingnya pendampingan untuk perempuan muda, terutama dalam kasus kekerasan berbasis gender.

"Korban sering merasa bingung dan takut melapor. Di sini, peran Paralegal Perempuan Mahardhika sangat penting untuk mendampingi korban dari proses pelaporan hingga penyelesaian kasus," jelasnya.

Menurut Disya, sosialisasi ini menghasilkan komitmen dengan Kelurahan Mesjid untuk melanjutkan edukasi hingga ke tingkat RT.

"Kami sepakat untuk memperluas cakupan sosialisasi. Warga yang sudah mendapat informasi ini nantinya diharapkan dapat menyebarkan kepada keluarga dan lingkungannya," imbuhnya.

Perempuan muda menjadi salah satu kelompok yang rentan terhadap kekerasan berbasis gender, seperti dalam pernikahan dini dan pernikahan siri. Melalui PPMS, Perempuan Mahardhika menyediakan pendampingan yang ramah dan aman bagi korban.

"Korban berhak mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum. Bahkan, pelapor lain seperti keluarga atau saksi juga bisa mengajukan laporan. Ini diatur dalam UU TPKS," kata Disya.

Ia berharap semakin banyak perempuan muda yang berani melapor dan mendapatkan bantuan.

"Kami siap mendampingi korban dari awal hingga kasus selesai. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi akun Instagram @mahardhikasamarinda atau kontak 0856-5690-3465," tutupnya. (*)

Editor: Redaksi