search

Daerah

Produk Hukum DaerahAkmal MalikPj Gubernur Kaltim

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Dorong Evaluasi Produk Hukum Daerah yang Tidak Relevan

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
3 jam yang lalu | 0 views
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Dorong Evaluasi Produk Hukum Daerah yang Tidak Relevan
Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah di Odah Etam pada Senin, 20 Januari 2025. (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co - Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengevaluasi produk hukum daerah yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan aturan pemerintah pusat dan mendukung tata kelola pelayanan publik yang lebih efektif. Karena banyak perda yang tidak relevan atau bahkan bertentangan dengan aturan lainnya.

“Setiap hari ada sekitar 72 produk hukum daerah yang difasilitasi Ditjen Otonomi Daerah (Otda). Namun, sinkronisasi dan harmonisasi regulasi ini masih menjadi tantangan besar,” ujar Akmal Malik selepas Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah pada Senin, 20 Januari 2025.

Menurut Akmal, penting dilakukan asesmen menyeluruh untuk mengidentifikasi perda atau peraturan kepala daerah yang sudah kadaluarsa, tidak relevan, atau bertentangan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Self-assessment ini harus melibatkan DPRD dan pemerintah daerah masing-masing, karena mereka yang paling paham dengan produk hukum yang ada," tegasnya.

Akmal mengungkapkan, selama ini banyak regulasi yang justru menjadi hambatan pelayanan publik. Ia juga mendorong digitalisasi dan partisi beban kerja antar lembaga untuk memudahkan proses evaluasi dan pembaruan regulasi.

“Proses manual yang selama ini dilakukan sering memakan waktu lama. Kita ingin mendukung pendekatan digital untuk mempercepat kerja dan meminimalkan potensi penyimpangan,” tambahnya.

Akmal Malik berharap, melalui evaluasi dan pembenahan regulasi, tata kelola pemerintahan di Kaltim dapat semakin baik. Ia juga menekankan pentingnya mendukung program strategis nasional yang relevan dengan pengelolaan sumber daya manusia dan wawasan nusantara.

“Kita ingin memastikan bahwa regulasi di tingkat daerah menjadi instrumen yang memperkuat otonomi daerah, bukan menjadi hambatan. Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Akmal.

Menanggapi arahan Pj Gubernur, Anggota DPRD Kaltim sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda), Baharuddin Demmu menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai evaluasi produk hukum daerah perlu melibatkan akademisi untuk mendapatkan hasil yang lebih komprehensif.

“Misalnya, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang jalan umum yang tidak boleh dilalui kendaraan pengangkut sawit dan batubara. Perda ini sering dilanggar karena ketidakrelevanannya,” kata Baharuddin.

Menurutnya, banyak regulasi yang memakan biaya besar saat penyusunannya namun tidak memiliki dampak signifikan karena tidak diterapkan dengan baik.

"Evaluasi seperti ini perlu dilakukan, dan bila perlu, regulasi yang tidak efektif dicabut. Pasti banyak juga nanti yang akan ditemukan. Tidak hanya Perda nomor 10 saja," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi