Penulis: Giovanni Gilbert Anras
16 jam yang lalu | 71 views
Samarinda, Presisi.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa lokasi. Salah satunya, di Jalan Imam Bonjol, Gang Dharma, Kel. Pelabuhan pada Selasa, 14 Januari 2025.
Selain di Jalan Imam Bonjol, mereka juga melakukan penertiban di sekitaran wilayah Pelita, Lambung Mangkurat, hingga Kebaktian.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menegaskan langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib. Terutama, PKL yang berjualan di atas drainase. Karena, selain melanggar aturan, aktivitas ini mengganggu akses jalan warga.
“Sesuai tugas kami sebagai penegak Perda, semua pelanggaran yang mengganggu masyarakat harus ditertibkan,” ucap Anis.
Selain PKL, reklame yang dipasang di lokasi tidak sesuai aturan juga menjadi sasaran. Anis bilang, pihaknya sudah memberikan waktu satu minggu untuk pedagang menertibkan sendiri dagangannya. Namun, sampai surat pemberitahuan terakhir, para PKL tidak juga menertibkan dagangannya.
“Penertiban sudah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kami bekerja sama dengan TNI, Polri, pihak kelurahan, dan kecamatan untuk memastikan penertiban berjalan lancar,” jelasnya.
Saat melakukan pembongkaran, pihak Satpol-PP beserta pihak terkait, mendapatkan penolakan dari para PKL yang berjualan di tempat itu. Bahkan, Ketua rukun (RT) Kel. Pelabuhan, Julia Eka Susanti sampai beradu mulut demi menolak pembongkaran.
“Kami tidak hanya fokus pada pajaknya. Kalau penempatannya di trotoar, di atas drainase atau bahu jalan, itu tetap kami tertibkan. Karena melanggar Perda,” tegasnya.
Diakui Anis, pelaksanaan tugas ini tidak lepas dari tantangan, termasuk protes dari warga yang merasa dirugikan. Namun, ia menegaskan bahwa langkah yang diambil murni untuk kepentingan masyarakat.
“Memang selalu ada pro dan kontra. Tapi selama kami bekerja sesuai aturan dan untuk kepentingan kota, Insyaallah kami tetap teguh. Tugas ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi Samarinda tercinta,” pungkasnya.
Salah satu PKL, Ivan Jaya (31) yang yang memiliki usaha Es Campur Pak Kumis mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat untuk penertiban mandiri. Namun, belum dilaksanakan karena masih menunggu upaya dan itikad baik dari Pemkot.
"Ini tiba-tiba dilakukan penindakan. Bahkan tadi datang tanpa ada konfirmasi dan tanpa ada dialog," ungkap Ivan.
Menurutnya, para PKL di Gang Dharma, sudah mengikuti arahan dari Pemkot. Namun, ia merasa kecewa dengan langkah penertiban yang dilakukan oleh Satpol-PP.
"Artinya kalau bicara Samarinda, di mana sih yang enggak ada PKLnya. Kenapa kami yang mengikuti arahan di dalam gang ini tiba-tiba digusur tanpa ada solusi," katanya.
Pembinaan perda menjadi sebuah hal yang penting, sambung Ivan. Karena, dalam peraturan tersebut seharusnya pemkot membina PKL agar bisa hidup lebih layak
"Wali kota Samarinda saya yakin orang baik. Saya harap, ia bisa lebih memperhatikan para," tegasnya. (*)