search

Berita

PPN 12 persenPPN naikdaftar barang PPN 12 persen

Catat! Daftar Barang dan Jasa yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025

Penulis: Rafika
Selasa, 17 Desember 2024 | 183 views
Catat! Daftar Barang dan Jasa yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025
Ilustrasi PPN 12 persen. (Ist)

Presisi.co - Pemerintah mengumumkan tarif pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen akan meningkat menjadi 12 persen. Peraturan ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. 

Adapun kenaikan tarif PPN ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta menteri lainnya dalam Kabinet Merah Putih pada Senin, 16 Desember 2024

Namun, tidak semua barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Pemerintah memastikan PPN 12 persen hanya akan berlaku ke barang dan jasa yang dikategorikan premium atau mewah.

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto, memastikan barang-barang kebutuhan dasar masyarakat yang meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta layanan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, vaksin polio, pemakaian air, serta jasa keuangan dan asuransi, dibebaskan dari PPN.

"Untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat, tarif PPN-nya akan diberlakukan fasilitas 0 persen, sehingga seluruhnya akan bebas PPN. Ini adalah salah satu bentuk perhatian kami terhadap kebutuhan dasar," ujar Airlangga, sebagaimana diberitakan Suara.com.

Pemerintah juga telah merilis informasi daftar barang yang terkena PPN 12 persen. Berikut daftarnya:

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging mahal (seperti wagyu dan daging kobe)
4. Ikan yang biasa disajikan secara premium (seperti salmon premium dan tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium seperti king crab
6. Makanan elit lainnya
7. Rumah sakit VIP atau kesehatan medis premium
8. Biaya pendidikan sekolah bertaraf internasional atau pelayanan pendidikan elit lainnya
9. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA

Nah, itulah dia daftar barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen. Semoga bermanfaat! (*)

Editor: Rafika