Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa dan Sudah Dipenjara, Siapa TikToker Intan Srinita?
Penulis: Rafika
Selasa, 12 November 2024 | 440 views
Presisi.co - TikToker Intan Srinita mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai akun TikTok Fufufafa yang selama ini diduga milik Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, pemilik akun Fufufafa yang sebenarnya adalah pakar telematika Roy Suryo.
Tak hanya itu, Intan Srinita juga menyebut Roy Suryo kini telah ditahan oleh pihak berwajib lantaran menuduh Gibran sebagai sosok di balik akun Fufufafa.
"Terkuak kan ternyata akun Fufufafa milik siapa? miliknya Roy Suryo! Ya ampun ternyata permainan Roy Suryo gokil juga, sok asik cari bukti ternyata milik dia," ungkap Intan Srinita.
"Sekarang dia lagi divonis penjara 9 bulan karena kasus menyebarkan berita tidak benar," imbuhnya.
Lebih lanjut, Intan Srinita mengatakan Roy Suryo menyebarkan berita tidak benar tentang Gibran lantaran membenci putra sulung Joko Widodo tersebut.
"Dia enggak suka banget kalau (Gibran) jadi pejabat negara, emang kenapa? Mas Gibran pinter kok, kalau iri pinteran dikit dong," kata Intan lagi.
Namun faktanya, berdasarkan penelusuran tim Presisi.co, Roy Suryo tidak pernah ditahan lantaran menyebarkan berita tidak benar terkait Gibran. Pakar telematika itu memang pernah divonis 9 bulan penjara dalam kasus lain, yakni menyebarkan meme stupa Candi Borobudur.
Dilihat dari akun TikTok-nya pada Selasa (12/11/2024), video Intan Srinita yang menjelaskan akun Fufufafa adalah Roy Suryo sudah tidak ada lagi.
Lantas, siapa sebenarnya Intan Srinita?
Intan Srinita merupakan seorang konten kreator di platform TikTok yang memiliki 162 ribu pengikut. Di akunnya, Intan kerap memberikan pendapatnya mengenai kasus-kasus yang tengah viral.
Ia merupakan sarjana Ilmu Komunikasi lulusan Universitas Pakuan.
Tak hanya itu, Intan juga merupakan seorang kreatif di televisi nasional. Melansir dari LinkedIn miliknya, Intan merupakan kreatif di RTV sejak 2022 hingga sekarang. Sebelumnya Intan juga merupakan kreatif di Global TV sejak 2019-2022. (*)