search

Daerah

Aksi KamisanAksi Kamisan KaltimPelanggaran HAMKorban eks Lubang tambang

Aksi Kamisan Kaltim, 7 Tahun Bersuara Menuntut Keadilan

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 532 views
Aksi Kamisan Kaltim, 7 Tahun Bersuara Menuntut Keadilan
Aksi Kamisan Kaltim yang kini Genap 7 Tahun. (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co - Aksi Kamisan Kaltim genap berumur 7 Tahun. Gerakan sosial yang biasa kita temui di hadapan Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Samarinda ini konsisten bersuara atas sederet kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Nusantara. 

Sabtu, 17 Agustus 2024, malam. Ratusan orang berkumpul di Taman Universitas Mulawarman. Mereka berkumpul dalam satu tajuk agenda yang sama, yakni '7 Tahun Melawan Impunitas'. Beberapa orator dari sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aksi Kamisan ini menyampaikan orasi dan puisi sebagai bentuk ekspresi kegelisahan mereka atas tuntutan yang selama ini mereka sampaikan.

Salah satunya, disampaikan Umam. Lewat orasinya, ia menyinggung sejumlah dugaan kasus pelanggaran HAM di Kota Samarinda. Puluhan nyawa dikabarkan hilang di eks lubang galian tambang yang tersebar di sejumlah titik di Kota Tepian.

"Di Samarinda, terdapat beberapa perusahaan yang tidak menutup lubang bekas tambang. Apalagi yang membuka secara ilegal," lantang Umam.

Risiko bertambahnya korban nyawa tersebut, memang belum dapat dihentikan jika pemerintah tidak menindak tegas perusahaan yang melanggar atau sengaja membiarkan eks lubang galian tambang mereka. Padahal pertambangan tanpa izin (Peti) bisa melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dari pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan Peti dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Suara lantang lainnya, disampaikan oleh oleh Aktivis, Andi Lae. Misteri hilangnya Widji Thukul dan Marsinah yang hingga kini belum juga tuntas, kembali ia suarakan untuk menjadi perhatian bagi pemerintah. 

"Apakah anda berani presiden terpilih, hal yang pertama kalian buat adalah kebijakan untuk menghukum seberat-beratnya oknum pelaku pelanggaran HAM dari tahun 1945 sampai tahun 2024," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi

Baca Juga