Dua Pria Pelaku Perusakan Mobil di Samarinda Ditangkap Polisi
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 15 Agustus 2024 | 503 views
Samarinda, Presisi.co - Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil dan pengeroyokan pengemudi di depan gerbang parkiran Universitas Widyatama Samarinda, Jalan KH Wahid Hasyim I. Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 22.15 WITA.
Menurut keterangan polisi, pelaku berinisial MP dan LM diamankan di lokasi berbeda setelah penyelidikan. MP ditangkap di Jalan PM Noor pada Selasa, 13 Agustus, sedangkan LM dibekuk di kawasan Tenggarong Seberang sehari kemudian.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban, pengemudi mobil Mitsubishi Xpander, membunyikan klakson setelah terjadi kecelakaan di depannya. Beberapa orang yang tersinggung langsung merusak mobil korban dan mengeroyoknya. "MP merusak kaca depan mobil, sementara LM terlibat dalam penganiayaan," ujar Ary dalam konferensi pers, Rabu, 14 Agustus 2024.
MP mengaku tersulut emosi setelah mendengar klakson yang dibunyikan korban berulang kali. Ia kemudian spontan menaiki mobil dan menginjak kaca depannya. "Saya tidak sempat memukul karena teman yang lain melakukannya," kata MP.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)