search

Hukum & Kriminal

Hukum dan Kriminal di SamarindaPolisi Samarinda Gagalkan Peredaran 218 Gram SabuSatu Pengedar Ditangkap

Polisi Samarinda Gagalkan Peredaran 218 Gram Sabu, Satu Pengedar Ditangkap

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 12 Agustus 2024 | 434 views
Polisi Samarinda Gagalkan Peredaran 218 Gram Sabu, Satu Pengedar Ditangkap
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 21 poket dengan berat 218,91 gram yang diamankan dari pengedar berinisial AG. (Ist)

Samarinda, Presisi.co - Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kota tersebut. Seorang pengedar berinisial AG ditangkap di kediamannya di Jalan Gerilya, Gang Rukun Makmur, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis (8/8) dini hari.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasatresnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan ini, polisi menyita 21 paket sabu-sabu dengan total berat 218,91 gram. "Sabu-sabu itu kami temukan di dalam kamar pelaku bersama timbangan digital, alat pres, dan tiga unit ponsel," kata Bambang, Jumat (9/8).

Menurut pengakuan AG, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AH yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan di Samarinda. "Dia sudah sekitar enam bulan menjalankan bisnis narkotika ini," ujar Bambang.

Polisi kini terus memburu AH untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan AG. (*)

Editor: Ridho M

Baca Juga

Dua Pria Pelaku Perusakan Mobil di Samarinda Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Dua Pria Pelaku Perusakan Mobil di Samarinda Ditangkap Polisi