Shin Tae-yong Jadi Penerima Pertama, Apa Itu Golden Visa yang Baru Saja Diluncurkan Pemerintah RI?
Penulis: Rafika
Kamis, 25 Juli 2024 | 310 views
Presisi.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja memberikan fasilitas golden visa kepada pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong pada Kamis (25/7/2024).
Pemberian golden visa tersebut baru pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Atas kontribusinya sebagai pelatih Timnas Indonesia sejak 2020 lalu, Shin Tae-yong menjadi warga negara asing (WNA) pertama yang lolos syarat untuk menikmati berbagai keuntungan dari fasilitas mewah ini.
Lantas, apa itu golden visa?
Aturan mengenai golden visa sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal.
Golden visa merupakan izin tinggal yang ditujukan untuk WNA berkualitas dengan sejumlah keuntungan. Fasilitas mewah ini dapat dinikmati oleh investor perorangan maupun korporasi yang berminat mendirikan perusahaan di Indonesia, beserta anggota direksi dan dewan komisarisnya.
Selain itu, fasilitas mewah ini juga diberikan untuk WNA yang menanamkan modal di Indonesia dengan minimal nominal tertentu.
Keuntungan pemegang golden visa di antaranya jangka waktu tinggal yang lebih lama, yakni 5 sampai 10 tahun, kemudahan keluar masuk Indonesia, hak memiliki aset di Indonesia, kemudahan mengurus keperluan imigrasi, hingga jalur cepat pengajuan kewarganegaraan.
Golden visa sendiri dimaksudkan untuk mendukung ekonomi nasional. "Kami meluncurkan layanan Golden Visa untuk mempermudah warga negara asing berinvestasi dan berkarya di Indonesia," kata Jokowi.
Berikut syarat untuk menjadi pemegang golden visa dilansir dari laman Imigrasi;
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar);
Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar). (*)