Pemkot Samarinda Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Kunjungan Posyandu bagi ASN dan Non ASN
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 22 Juli 2024 | 206 views
Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1/7213/300.04 tentang Kunjungan ke Posyandu bagi ASN dan Non ASN.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak di Kota Samarinda.
"Sehubungan dengan peningkatan pelayanan Posyandu yang merupakan upaya pemerintah untuk masyarakat di Kota Samarinda (khususnya ASN dan Non ASN) dalam memperoleh pelayanan kesehatan ibu dan anak," tulis Surat Edaran tersebut.
Surat edaran itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 80 Tahun 2022 tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 45 Tahun 2023 tentang Penurunan Stunting di Daerah.
Dalam surat edaran itu, Andi Harun menyarankan agar Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja mengizinkan pegawai ASN maupun Non ASN yang sedang hamil atau memiliki anak usia balita untuk melakukan kunjungan ke Posyandu.
"Pegawai ASN dan Non ASN yang akan melakukan kunjungan ke Posyandu pada jam kerja wajib mengisi buku kendali sebagai pencatatan izin meninggalkan kantor pada jam kerja," terang surat itu.
Selain itu, Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja juga diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi dan mengawasi pelaksanaan surat edaran ini kepada seluruh pegawai di perangkat daerah masing-masing.
Hal ini untuk memastikan bahwa program peningkatan pelayanan Posyandu dapat berjalan efektif dan mencapai tujuannya.