Wali Kota Samarinda Larang ASN Terlibat Judi Online dan Pinjol Ilegal
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 20 Juli 2024 | 425 views
Samarinda, Presisi.co - Dalam upaya serius memberantas praktik judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal, Pemerintah Kota Samarinda telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/7214/300.04 yang melarang seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.
Langkah ini diumumkan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Rabu, 19 Juli 2024.
“Seluruh pegawai ASN dan non-ASN dilarang untuk melakukan atau terlibat dalam kegiatan judi online dan pinjaman online ilegal,” tegas Andi Harun dalam surat edarannya.
Surat edaran ini merupakan implementasi dari berbagai regulasi pemerintah pusat, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, langkah ini juga mendukung Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang ditetapkan pada 14 Juni 2024.
Andi Harun juga menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk memantau dan melakukan pembinaan disiplin kepada pegawai yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Sosialisasi dan pengawasan diharapkan dapat mencegah pelanggaran dan memperkuat kepatuhan terhadap surat edaran tersebut.
Langkah ini selaras dengan upaya pemerintah pusat untuk memberantas perjudian online secara tegas melalui Satuan Tugas yang dibentuk Presiden Joko Widodo.
Satgas ini diberi tugas untuk meningkatkan pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi lintas kementerian/lembaga hingga akhir tahun 2024, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemerintah Kota Samarinda menunjukkan komitmennya untuk mendukung pemberantasan judi online dan pinjol ilegal serta diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam memerangi praktik-praktik ilegal yang merugikan. (*)