Pj Gubernur Kaltim Sidak RSUD AWS, Evaluasi Pelayanan dan Prosedur Rumah Sakit
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Jumat, 19 Juli 2024 | 494 views
Samarinda, Presisi.co - Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, untuk mengevaluasi pelayanan rumah sakit tersebut.
Sidak yang dilaksanakan pada Jumat (19/7/2024) ini terkait dua kasus yang saat ini menjadi perhatian publik, yakni kematian bayi berusia 6 bulan dan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) RSUD AWS tahun anggaran 2018-2022.
"Kami datang mencoba melihat secara utuh permasalahannya tanpa bermaksud untuk mencari kesalahan. Kita sebagai pelayan publik tentunya harus menyadari adanya hal-hal yang menjadi permasalahan. Apakah secara prosedural ini sudah sesuai SOP atau belum, infrastrukturnya kurang, atau kualitas kepegawainya yang harus kita benahi ke depan," ujar Akmal Malik dalam inspeksi tersebut, didampingi oleh Inspektorat, Dinas Kesehatan, Bappeda, dan BKD.
Akmal Malik menjelaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim penanganan penyempurnaan pelayanan publik untuk mengkaji sistem, penganggaran, dan tata kelola RS AWS.
"Ini adalah bagian dari reformasi cara kerja birokrasi. Kita ingin menyelesaikan sebuah ketidaksempurnaan pelayanan itu dengan pendekatan-pendekatan. Jadi, semua pihak akan diminta untuk memberikan perspektifnya tanpa bermaksud menghakimi siapapun," tuturnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk terus memperbaiki pelayanan publik.
"Kita akan perbaiki. Tapi, jangan perbaikan itu dilakukan hanya parsial saja. Semisal dari aspek kesehatan, tapi mungkin ada persoalan kepegawaian yang terjadi," ucap Akmal.
"Saya minta masing-masing keahliannya menyampaikan apa yang terjadi. Setelah itu nanti kita lihat kalau memang ada yang harus mendapatkan reward, kita kasih reward. Kalau yang salah, kita kasih punishment," tambahnya.
Direktur RSUD AWS, dr David Hariadi Masjhoer, menyatakan keterbukaannya untuk menyelesaikan permasalahan terkait kasus kematian bayi 6 bulan tersebut.
"Untuk kasus kematian bayi itu, karena sudah dilaporkan ke pihak berwenang, kami biarkan proses hukum berjalan. Saya lebih suka jika kasus ini diselesaikan secara hukum, karena itu memang jelas," ucapnya.
Namun, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi, ia tidak bisa memberikan keterangan detail karena hasil audit medis bersifat rahasia. David juga menyatakan kesiapannya untuk digantikan jika dirasa tidak dapat menjalankan kewajibannya. (*)