search

Daerah

OJKKaltim-KaltaraPenipuan Salah TransferPinjol Ilegal

OJK Kaltim Beberkan Cara Atasi Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Jumat, 05 Juli 2024 | 460 views
OJK Kaltim Beberkan Cara Atasi Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Kaltim-Kaltara, Parjiman. (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co – Modus penipuan dengan dalih salah transfer oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak terjadi. Korban seringkali tidak pernah mengajukan pinjaman namun tiba-tiba menerima sejumlah uang.

Tindak kejahatan ini menargetkan korban secara acak melalui media sosial seperti Instagram, X, Facebook, hingga aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Pelaku menghubungi korban untuk meminta kode OTP atau kode verifikasi.

Pelaku seringkali mengancam korban yang menerima transfer dana, meminta mereka menggunakan uang tersebut. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim-Kaltara, Parjiman, mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan dana yang diterima dan segera melaporkannya.

“Ada modus dari pinjol ilegal yang mengirim dana dengan alasan salah transfer. Padahal korban tidak mengajukan pinjaman,” jelas Parjiman pada Jumat (5/7/2024).

Parjiman membeberkan langkah pencegahan agar tidak terjebak dalam skema penipuan ini. "Jika menerima transfer dana, jangan gunakan uang tersebut. Segera laporkan ke bank untuk memblokir dana yang masuk," ungkapnya.

Selain itu, banyak penipu yang menghubungi korban untuk melakukan intimidasi, sehingga korban yang tidak mengetahui hal tersebut dapat mengikuti arahan penipu. Parjiman menyarankan korban untuk menunjukkan bukti bahwa mereka tidak menggunakan dana tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Jika ditagih, tunjukkan bukti bahwa kita tidak menggunakan dana tersebut. Laporkan ke pihak kepolisian dengan bukti-bukti seperti tangkapan layar transfer dan pesan dari penipu,” tambahnya.

OJK menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat. Masyarakat dapat menghubungi nomor 157 atau mengirimkan pesan ke WhatsApp OJK di nomor 081157157157 untuk verifikasi pinjol legal atau ilegal. (*)

Penulis: Gio
Editor: Ridho M