search

Hukum & Kriminal

Sabu-sabuEks NarapidanaSamarinda

Seorang Pria Terlibat Peredaran Narkotika Kembali Ditangkap di Samarinda

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 02 Juli 2024 | 116 views
Seorang Pria Terlibat Peredaran Narkotika Kembali Ditangkap di Samarinda
Pelaku peredaran narkotika berinisial DS saat diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Kota. (Ist)

Samarinda, Presisi.co - Seorang pria berinisial DS (45), yang sebelumnya terlibat kasus pembunuhan, kembali berurusan dengan pihak berwajib. Kali ini, pria berambut gondrong tersebut ditangkap karena kasus peredaran narkotika.

Kasus ini terungkap setelah jajaran Polsek Samarinda Kota menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika di sekitar Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Langgar, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penelusuran dan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran narkotika pada Rabu (26/6).

"Saat itu kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Kami langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan," ujar Satria.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 16 poket sabu-sabu seberat 14,07 gram di dalam dompet milik DS. Selain itu, polisi juga menyita sendok penakar, buku catatan, dan tiga plastik klip.

"Pelaku mengaku baru saja membeli sabu-sabu tersebut senilai Rp 10 juta dari seorang pria berinisial IW melalui sistem jejak tanpa pernah bertemu langsung," ungkap Satria.

DS juga mengaku berencana memecah sabu-sabu tersebut menjadi poketan kecil untuk dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 1 juta.

Akibat perbuatannya, DS akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Editor: Ridho M