search

Daerah

BPKAD SamarindaPolemik Kepemilikan LahanPemkot SamarindaPolemik Jalan Rapak Indah

Pemkot Samarinda Upayakan Solusi Mengatasi Polemik Lahan di Jalan Rapak Indah

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 20 Juni 2024 | 373 views
Pemkot Samarinda Upayakan Solusi Mengatasi Polemik Lahan di Jalan Rapak Indah
Kepala BPKAD Kota Samarinda, Ibrohim (Ist)

Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) merespon tuntutan warga pemilik lahan di Jalan Rapak Indah yang mengancam akan menutup jalan jika tuntutan pembebasan lahan tidak segera dipenuhi oleh pemkot.

Kepala BPKAD Kota Samarinda, Ibrohim menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi kemungkinan penutupan jalan oleh warga.

"Tuntutan mereka sebenarnya ditujukan kepada pemerintah provinsi, sementara pemkot hanya memfasilitasi dan mengantisipasi jika terjadi penutupan jalan," jelas Ibrohim pada Rabu (19/06/2024).

Rapat tersebut melibatkan Dinas PUPR, Satpol PP, camat, lurah, dan instansi terkait lainnya. Ia menekankan pentingnya mediasi untuk mencegah penutupan jalan yang dapat mengganggu lalu lintas di Jalan Rapak Indah.

"Kami sudah berkoordinasi dengan lurah dan camat untuk memahami keinginan masyarakat. Kami berharap penutupan jalan tidak terjadi dan ada mediasi terlebih dahulu," tambahnya.

Ibrohim juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghubungi pemerintah provinsi untuk segera melakukan koordinasi internal terkait masalah ini. Ia mengimbau warga yang merasa memiliki klaim atas lahan tersebut untuk menempuh jalur hukum yang sesuai, bukan dengan menutup jalan.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardanus, juga menyampaikan dampak yang harus dihadapi oleh masyarakat jika benar jalan tersebut ditutup.

"Jika jalan ditutup, dampaknya akan sangat besar, terutama karena ada ribuan kontainer yang melewati kawasan tersebut setiap harinya," ujarnya.

Hero mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menutup jalan dan menyarankan agar masalah ini diselesaikan melalui audiensi secara bertahap.

"Sebenarnya, ini merupakan kewenangan provinsi, dan kami dari pemkot hanya berperan dalam mengantisipasi ancaman penutupan jalan tersebut," tuturnya.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan permasalahan lahan di Jalan Rapak Indah dapat diselesaikan secara damai tanpa mengganggu aktivitas lalu lintas dan perekonomian di Samarinda. (*)

Editor: Redaksi