search

Berita

Betrand PetoOnyoRuben OnsuSarwendahHak asuh Betrand PetoRuben Onsu cerai

Ruben Onsu Tak Tuntut Hak Asuh Anak, Begini Nasib Betrand Peto Jika Sarwendah dan Suami Bercerai

Penulis: Rafika
Minggu, 16 Juni 2024 | 749 views
Ruben Onsu Tak Tuntut Hak Asuh Anak, Begini Nasib Betrand Peto Jika Sarwendah dan Suami Bercerai
Sarwendah Tan, Betrand Peto, dan Ruben Onsu. (Instagram)

Presisi.co - Hak asuh Betrand Peto alias Onyo menjadi tanda tanya besar di tengah kabar perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah. Publik ramai mempertanyakan nasib Onyo sebagai anak angkat jika orangtuanya resmi bercerai.

Informasi terkait gugatan cerai Ruben Onsu tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah menetapkan jadwal sidang perdana pasangan yang memiliki tiga orang anak itu, yakni pada 9 Juli 2024 mendatang.

Humas II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T. Marbun, mengatakan Ruben Onsu tidak menuntut hak asuh anak maupun harta gono-gini dalam gugatannya.

“Yang dimohonkan ya perceraian, untuk hak asuh anak tidak ada, gono-gini juga nggak ada. Murni hanya perceraian saja,” ujai T. Marbun.

Lantas, bagaimana nasib hak asuh Betrand Peto sebagai anak angkat?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, status anak angkat yang telah disahkan secara hukum tidak akan berubah meski orangtuanya bercerai. Anak angkat tetap berhak menerima hak-hak mereka seperti pendidikan dan biaya hidup.

Hal yang membedakan status anak angkat dan anak kandung sedarah adalah terkait warisan. Berdasarkan Pasal 832 KUH Perdata, ahli waris adalah keluarga sedarah.

Onyo sendiri diketahui telah berumur 19 tahun. Sesuai dengan hukum yang berlaku, anak yang telah berusia 12 tahun dapat memilih tinggal dengan ayah atau ibunya ketika orangtuanya bercerai.

Apabila terjadi konflik, anak angkat berhak menggugat hak-haknya melalui Pengadilan Agama. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Di sisi lain, Pasal 2 ayat (1) huruf b Permensos 110/2009 menyatakan bahwa pengangkatan anak tidak akan memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandung.

Oleh sebab itu, orangtua kandung dan orangtua angkat lebih baik berdiskusi untuk membicarakan hak asuh anak. (Suara.com)

Editor: Rafika