search

Daerah

PertaminiAndi HarunPemkot SamarindaBPH MigasPertaminaBensin Eceran

Pengusaha "Pertamini" di Samarinda harus Penuhi Tiga Syarat Perizinan

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 29 Mei 2024 | 653 views
Pengusaha "Pertamini" di Samarinda harus Penuhi Tiga Syarat Perizinan
Pom Pertamini atau bensin eceran yang dijajakan di Samarinda. (Ist)

Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berusaha meringankan beban pelaku usaha "Pertamini" atau penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menerangkan, terdapat tiga kategori perizinan yang harus dipenuhi para pengusaha BBM eceran agar bisa melanjutkan usahanya.

Pertama, mereka wajib memiliki perizinan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Kedua, perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ketiga, perizinan dari pemerintah daerah (pemda), seperti persetujuan dari tetangga sekitar.

"Para pelaku usaha yang telah memenuhi ketiga kategori ini dapat melanjutkan bisnisnya," jelas Andi Harun, Selasa (28/05/2024) malam.

Sebagai solusi, Wali Kota Andi Harun menyarankan para pelaku usaha bisa menjalin komunikasi dengan BPH Migas guna memperjuangkan kepentingan mereka.

"Jika saya membuat diskresi, maka pemkot yang akan salah di mata hukum. Sebab, wali kota tidak boleh membuat kebijakan yang melanggar undang-undang," tegasnya.

Andi Harun berharap, para pengusaha bensin eceran dapat segera mengurus tiga syarat perizinan tersebut. Sebab, pihaknya memberikan waktu cukup bagi pengusaha untuk melengkapi persyaratan.

"Kami memberikan tambahan waktu yang cukup bagi mereka untuk mengurus perizinan. Setelah batas waktu tersebut, baru akan ada penertiban," kata Andi Harun.

Diskusi terkait aturan yang diterapkan dalam bisnis bensin eceran ini, telah dibahas Andi Harun dengan Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak Kota Samarinda (P2SM).

Audiensi yang berlangsung di Balaikota Samarinda, Senin (27/5/2024), membahas Peraturan Wali Kota Nomor 500.2.1/184/IV/2024 yang berisi larangan bahan bakar minyak eceran, seperti pertamini dan usaha sejenisnya tanpa memiliki izin di wilayah Kota Samarinda. Melalui beleid tersebut, Pemkot Samarinda akan membuat surat edaran, dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat.

Alternatif lain yang dapat ditempuh pengusaha, melalui layanan Pertashop yang disediakan oleh Pertamina. Hanya saja, Harga investasi produk Pertamina tersebut dinilai tinggi.

"Diharapkan Pertamina dapat mempertimbangkan kenyataan di lapangan dan mungkin menciptakan mesin kecil yang aman dengan nilai investasi lebih terjangkau. Ini bisa menjadi solusi bagi pelaku usaha yang ingin berjualan BBM eceran," tutup Andi Harun. (*)