search

Advetorial

Pemkab KukarASN jaga netralitasPilkada serentakASNSekda KukarSunggono

Sekda Kukar Minta ASN Jaga Netralitas dan Fokus pada Pelayanan Publik Jelang Pilkada Serentak 2024

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 03 Mei 2024 | 535 views
Sekda Kukar Minta ASN Jaga Netralitas dan Fokus pada Pelayanan Publik Jelang Pilkada Serentak 2024
Sekda Kukar, Sunggono. (Istimewa)

Tenggarong, Presisi.co - Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar bersikap netral jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilangsungkan November mendatang.

Sunggono mengimbau agar ASN tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing selama masa persiapan Pilkada serentak.

“Tidak usah macam-macam, jangan mudah terpancing oleh isu-isu yang memecah belah persatuan, siapa pun yang terpilih sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sunggono menekankan pentingnya menjaga netralitas bagi ASN agar tugas mereka dalam melayani masyarakat dapat dilaksanakan sebaik mungkin.

“Penting bagi abdi masyarakat untuk menjaga integritasnya. Sehingga, Pilkada serentak 2024 nantinya bisa berjalan lancar dan jauh dari gangguan konflik, baik vertikal maupun konflik horizontal,” jelasnya.

Selain itu, Sunggono juga mengingatkan bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Aturan tersebut harus ditaati oleh seluruh ASN di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.

“Aturan ASN harus netral dalam Pilkada serentak 2024 ini secara jelas tercantum di beberapa regulasi, netralitas ASN di Pilkada serentak 2024 maksudnya, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa ASN yang dimaksud adalah mereka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintahan, termasuk di lingkungan Pemkab Kukar.

“Adapun yang dimaksud dengan ASN ialah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ,” tambahnya. (*)