Kejari Kubar Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Bantuan kWh Listrik, Kerugian Rp 5,2 Miliar
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 04 Mei 2024 | 972 views
Kubar, Presisi.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) menetapkan pria berinisial S (48) sebagai tersangka korupsi bantuan kWh listrik untuk masyarakat miskin. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 miliar.
“Tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara kWh meteran listrik, jadi ini pemasangan bagi masyarakat tidak mampu,” ujar Kepala Kejari Kubar, Nurul Hisyam kepada awak media, Kamis 2 Mei 2024.
Dari hasil penyelidikan sementara S berperan sebagai penyedia jasa. Diketahui proyek ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 10,7 miliar.
"Pelaku dari perusahaan swasta, dari pagu Rp 10,7 miliar itu sekarang sudah tampak ada kerugian negara Rp 5,2 miliar lebih," terangnya.
Usai ditetapkan tersangka, Kejari langsung menahan S untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Kemungkinan kasus ini akan ada penambahan tersangka.
“Ini baru tersangka pertama, pengembangan terus dilakukan kita tidak berhenti sampai di sini. Kita minta dukungan kepada para pihak yang kita panggil nanti tolong kooperatif, sampaikan apa adanya, apa yang mereka lihat, mereka dengar, mereka alami sehingga kita dapat menangani perkara ini secara tuntas sampai akarnya," tutupnya. (*)