Istri hingga Cucu Ikut Nikmati Uang Hasil Korupsi, Keluarga SYL Bisa 'Kecipratan' Status Tersangka?
Penulis: Rafika
Jumat, 03 Mei 2024 | 857 views
Presisi.co - Aliran dana korupsi dan TPPU eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkuak dalam proses persidangan berdasarkan kesaksian dari sejumlah pihak. Rupanya, uang hasil korupsi SYL juga mengalir ke istri dan anaknya termasuk dipakai untuk membiayai acara khitanan cucunya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bukan tidak mungkin keluarga SYL ikut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU jika ikut menikmati uang haram tersebut. Namun dengan catatan, unsur pidananya harus terpenuhi.
"Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," kata Ali dikutip dari Suara.com, Jumat (3/5/2024).
Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan keluarga SYL bisa saja menjadi tersangka tersangka pasif TPPU. Istilah ini merujuk pada pihak yang ikut menikmati aset tanpa terlibat tindak pidana korupsi. Pihak tersebut juga mengetahui sumber aliran uang yang didapat berasal dari hasil korupsi.
"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan. Dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan. Dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan. Bisa dihukum? Bisa," kata Ali.
Ali Fikri kemudian mencontohkan kasus TPPU yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Dalam kasus ini, Hasbi Hasan dijadikan tersangka bersama dengan Penyanyi Windy Purnamasari, yang lebih dikenal sebagai Windy Idol.
"Perkara Hasbi Hasan itu kan jelas penghasilannya berapa, kemudian dia menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
"Dan dia tahu. Maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset. Yang itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif. Bukan pelaku TPPU tapi dia turut menikmati dari kejahatan," pungkas Ali.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)