search

Berita

SYLSyahrul Yasin Limposidang SYLGratifikasi SYLSYL korupsiKorupsi di Kementan

Saksi Beberkan Pejabat Eselon I Kementan Kena 'Palak' Rp500 Juta, Dipakai Beli Mobil untuk Anak SYL

Penulis: Rafika
Senin, 29 April 2024 | 1.142 views
Saksi Beberkan Pejabat Eselon I Kementan Kena 'Palak' Rp500 Juta, Dipakai Beli Mobil untuk Anak SYL
Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Alfian Winanto]

Presisi.co - Aliran dana korupsi dan TPPU eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkuak dalam proses persidangan yang masih terus bergulir. Rupanya, uang hasil pemerasan SYL ke anak buahnya juga mengalir ke pihak keluarganya, termasuk membeli mobil seharga Rp500 juta untuk putri SYL.

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat SYL dan rekan-rekannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4/2024), berdasarkan kesaksian mantan Koordinator Subtansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian, Arief Sopian.

Arief mengungkapkan bahwa pembelian mobil Kijang Innova dilakukan sekitar bulan Maret 2022 atas perintah dari sejumlah pejabat eselon satu di Kementerian Pertanian.

"Dari siapa perintah itu pak?," tanya hakim, sebagaimana diberitakan Suara.com.

"Dari sharing eselon satu yang mulia," jawab Arief.

Arief menuturkan pejabat-pejabat tersebut berasal dari berbagai direktorat, termasuk direktorat tanaman pangan dan perkebunan.

"Berapa eslon satu-nya yang mengumpulkan uang? Berapa banyak? Semua eselon satu?," cecar hakim.

"Tidak yang mulia, eselon I yang tidak pernah dibobolkan inspektorat jenderal," jawab Arief.

Mobil tersebut kemudian dikirimkan ke sebuah rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang merupakan rumah dari putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri. Arief menyatakan bahwa mobil tersebut dibeli secara tunai seharga sekitar Rp 500 juta.

"Anaknya yang mana?" tanya hakim.

"Anaknya yang perempuan," jawab Arief.

"Siapa namanya?"

"Kalau enggak salah, Thita, ya."

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Editor: Rafika