search

Hukum & Kriminal

hukumkriminalnarkobaPolres Bontang

Pemuda di Bontang Ditangkap saat Hendak Edarkan Sabu

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 18 April 2024 | 1.308 views
Pemuda di Bontang Ditangkap saat Hendak Edarkan Sabu
DS (18), pemuda asal Bontang yang hendak edarkan narkoba jenis sabu (dok. Polres Bontang)

Bontang, Presisi.co - Pemuda berinisial DS (17) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap karena hendak mengedarkan empat bungkus plastik cetik narkoba jenis sabu dengan berat 3,09 gram. DS ditangkap usai kedapatan warga ingin melakukan transaksi Jalan MH Thamrin Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

"Memang tempat itu sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika yang diduga jenis sabu," ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, melalui keterangannya pada, Kamis 18 April 2024.

Usai mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. DS akhirnya diamankan sekira pukul 01.00 Wita dini hari tadi usai melakukan transaksi narkoba.

"Anggota mencurigai seorang pria yang ternyata adalah DS, kami amankan langsung bersama empat bungkus sabu yang diakui adalah miliknya," terangnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti handphone dan motor pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Editor : Redaksi