Rolls-Royce dan Minicooper Milik Harvey Moeis Disita Kejagung, Nasib Jet Pribadi Rp200 Miliar Gimana?
Penulis: Rafika
Selasa, 02 April 2024 | 1.024 views
Presisi.co - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, tengah menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Akibat dugaan korupsi tersebut, sejumlah properti milik Harvey dan Sandra Dewi disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Aset pribadi yang disita itu ialah dua mobil mewah, yakni Rolls-Royce dan Minicoooper.
Publik lantas menyoroti nasib jet pribadi yang dihadiahkan Harvey Moeis untuk ulang tahun anaknya. Jet itu diparkir Harvey di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Dari penelusuran, jet pribadi milik Harvey dan Sandra Dewi itu merupakan tipe Bombardier Challanger 605 yang dibanderol dengan harga cukup fantastis, yakni 14,5 juta dolar AS atau setara Rp271,8 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengatakan untuk saat ini penyidik masihg terus melakukan pendataan aset, sehingga belum dapat dipastikan apakah pihaknya akan menyita jet pribadi tersebut atau tidak.
“Sampai saat ini, masih dilakukan pendataan aset, tracking. Tidak hanya aset bergerak, tapi juga aset tidak bergerak. Bahkan yang di luar negeri pun kami lakukan pendataan,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan terbaru, Selasa (2/4/2024), sebagaimana diberitakan Suara.com.
Terkait mobil Rolls-Royce dan Minicooper yang disita, Ketut mengatakan penyidik kini masih terus mendalami kedua mobil mewah itu terdaftar atas nama siapa.
“Yang kami tahu, mobil itu ada di rumah itu. Jadi soal kepemilikannya punya siapa, kami pun masih mendalami,” jelas Ketut Sumedana.
Oleh sebab itu, penyidik Kejagung juga belum memutuskan langkah selanjutnya terkait aset pribadi Harvey Moeis yang sudah diamankan.
“Kalau ada dugaan korupsi, akan kami sita dan lelang, kami rampas semuanya yang milik negara. Tapi kalau itu milik orang lain, nanti akan ada proses sendiri,” papar Ketut Sumedana. (*)