Prediksi Susunan Pimpinan DPR RI Periode 2024-2024, PDIP Berpotensi Duduk di Kursi Ketua
Penulis: Rafika
Jumat, 22 Maret 2024 | 533 views
Presisi.co - Sosok yang berpotensi kuat menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyar Republik Indonesia (DPR RI) kini mulai diperbincangkan usai KPU merilis rekapitulasi perolehan suara para calon anggota legislatif (caleg).
Caleg dengan perolehan suara tertinggi berpotensi menduduki jabatan Ketua DPR. Lantas, siapa saja mereka? Berikut daftar caleg dengan suara terbanyak dilansir dari Suara.com:
Said Abdullah, 528,815, PDIP
Dedi Mulyadi, 375,658, Gerindra
Baidowi, 359,189, PPP
Edhie Baskoro Yudhoyono, 318,223, Demokrat
Hillary Brigitta Lasut, 310,780, Demokrat
Airin Rachmi, 302,878, Golkar
Puan Maharani, 297,366, PDIP
I Nyoman Parta, 281,688, PDIP
Fauzi Amro, 281,499, Nasdem
Sofyan Tan, 279,334, PDIP
Cucun Ahmad Syamsurijal, 267,778, PKB
Pimpinan DPR RI terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil dari partai politik dengan perolehan suara terbanyak. Berikut daftar partai politik berdasarkan perolehan kursi terbanyak:
PDI-P: 25.387.279 (16,72 persen)
Golkar: 23.208.654 (15,29 persen)
Gerindra: 20.071.708 (13,22 persen)
PKB: 16.115.655 (10,62 persen)
Nasdem: 14.660.516 (9,66 persen)
PKS: 12.781.353 (8,42 persen)
Demokrat: 11.283.160 (7,43 persen)
PAN: 10.984.003 (7,24 persen)
PPP: 5.878.777 (3,87 persen)
PSI: 4.260.169 (2,806 persen)
Perindo: 1.955.154 (1,29 persen)
Gelora: 1.281.991 (0,84 persen)
Hanura: 1.094.588 (0,72 persen)
Buruh: 972.910 (0,64 persen)
Ummat: 642.545 (0,42 persen)
PBB: 484.486 (0,32 persen)
Garuda: 406.883 (0,27 persen)
PKN: 326.800 (0,215 persen)
Dari rekapitulasi tersebut, dipastikan delapan partai politik yang menembus ambang batas 4% lolos ke Senayan. Kedelapan partai tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat
Mekanisme Pemilihan Ketua DPR RI
Pemilihan Ketua DPR RI dilakukan dengan mekanisme musyawarah. Acuannya, UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut juga UU MD3.
Pasal 427D dalam beleid yang sama, disebutkan bahwa susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil Pemilu 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pimpinan DPR terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua yang berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.
Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan kursi terbanyak yang sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Jika aturan pimpinan DPR RI periode 2024-2029 masih sama dengan periode sebelumnya, maka Said Abdullah sebagai caleg perolehan suara terbanyak dari partai dengan suara terbanyak, berpotensi kuat menjadi ketua DPR RI. Berikut prediksi susunannya: