Balapan Lari di Jalan Raya Tanpa Izin Kena Pidana Tiga Bulan dan Denda Rp300 Juta
Penulis: Presisi 1
Selasa, 19 Maret 2024 | 793 views
Samarinda, Presisi.co - Fenomena balap lari muncul selama beberapa tahun saat Bulan Ramadan. Kegiatan yang dinilai masyarakat sebagai aktivitas positif menjelang sahur justru mendapat tindakan tegas dari Satlantas Polresta Samarinda.
Bahkan baru-baru ini personel Satlantas Polresta Samarinda mengambil tindakan tegas atas aksi balap lari yang terjadi di Jalan Siradj Salman, Minggu (17/3/2024).
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo menegaskan bahwa balap lari tidak jadi masalah. Asalkan lomba tersebut mendapat izin keramaian ataupun digelar di tempat yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
"Tapi ini mereka melakukannya di jalan raya. Mengganggu kelancaran lalu lintas," kata Gulo, Senin (18/3/2024).
Menurutnya, hal ini telah melanggar Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Di pasal tersebut menyebut siapa yang melanggar dapat dipidana paling lama tiga bulan dan denda Rp300 juta.
"Jadi tindakan mereka bukan tilang, tetapi pidana," tegasnya.
Atas aksi yang terjadi di Jalan Siradj Salman kemarin baru pertama kali dilakukan, polisi hanya memberikan teguran dan sosialisasi. Setelah didalami rupanya para remaja yang menjadi penyelenggara terinspirasi dari kegiatan balap lari yang ada di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kompol Gulo menegaskan tentu kondisi kepadatan lalu lintas di Tenggarong dengan Samarinda tidak bisa disamaratakan.
Dimana tingkat kepadatan lalu lintas Samarinda lebih tinggi ketimbang Tenggarong.
"Apalagi mereka melakukan di jalur-jalur utama. Contoh ada kebakaran terus mereka menutup akses jalan, tentu akan menghalangi jalan petugas Damkar," jelasnya.
Oleh sebab itu Satlantas Polresta Samarinda mengimbau apabila masih ingin melakukan aktivitas serupa sebaiknya dilakukan di tempat yang seharusnya.
Seperti lapangan terbuka atau lokasi-lokasi yang tidak mengganggu lalu lintas.
"Pihak penyelenggara juga harus menyiapkan. Paling tidak izin kepada Ketua RT atau RW setempat," imbaunya.
Untuk mencegah kembalinya aktivitas yang mengganggu kenyamanan masyarakat itu Satlantas Polresta Samarinda telah memberlakukan patroli rutin ke setiap jalur-jalur utama.