Pantas Gencar Protes, Segini Taksiran Pajak Karaoke yang Harus Dibayar Inul Daratista Jika Terjadi Kenaikan 75 Persen
Penulis: Rafika
Sabtu, 27 Januari 2024 | 491 views
Presisi.co - Pedangdut Inul Daratista belakangan ini gencar memprotes kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen. Bukan tanpa alasan, Inul sendiri merupakan seorang pebinis tempat hiburan yang tentunya akan terdampak jika kenaikan pajak tersebut diterapkan.
Diketahui, Inul Daratista mengelola bisnis Inul Vizta yang bergerak di bidang karaoke. Bisnis yang telah dibangunnya sejak tahun 2005 itu memiliki lebih dari 100 cabang yang tersebar hampir di seluruh kota Indonesia. Salah satunya di Kota Solo.
Dikutip dari laman onlinepajak.surakarta.go.id pada Jumat (26/1/2024), Inul Vizta cabang Solo mendulang total omset TMD sebesar Rp 445,5 juta pada tahun 2021. Pada tahun yang sama, ketika pajak hiburan berada di angka 35 persen, besaran pajak TMD yang dikeluarkan istri Adam Suseno itu adalah sebesar Rp155,5 juta.
Apabila terjadi kenaikan pajak tempat hiburan 40 hingga 75 persen sebagaimana tertuang dalam UU HKPD, Inul Daratista tentu harus rela merogoh kocek lebih banyak. Hal ini tentu saja membuat omset bersih bisnis karaokenya di Kota Solo menurun.
Mengacu pada omset tahun 2021 di Kota Solo tersebut, Inul Vizta harus membayar pajak tahunan sekitar Rp 341,6 juta jika pajak karaoke bertambah sebanyak 75 persen.
Dengan demikian, Inul Daratista ditaksir akan meraup keuntungan bersih sekitar Rp 113,9 juta dari satu cabang bisnis karaoke di kota Solo. (*)