Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan
Penulis: Rafika
Selasa, 16 Januari 2024 | 775 views
Presisi.co - Selebgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut buntut penetapannya sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus rumah produksi film porno Kelas Bintang di Jakarta Selatan.
Merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan tersebut diajukan Siskaeee pada Senin (15/01/2024), dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan yang diajukan oleh bintang film Keramat Tunggak itu berkaitan dengan sah atau tidaknya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, juga membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut. Dalam permohonannya, Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto atas penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno.
"Benar, ada permohonan praperadilan yang terdaftar atas nama Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1/2024), sebagaimana diberitakan Suara.com.
Djayamto juga mengungkapkan permohonan gugatan praperadilan Siskaeee pun sudah diproses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari sidang perdana pun telah ditetapkan.
"Sidang pertama ditetapkan hari Senin, 22 Januari 2024," kata Djuyamto.
Sebelumnya diberitakan, nama Siskaeee ikut masuk dalam daftar 11 talent rumah produksi Kelas Bintang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 lalu.
"Dua orang tersangka dari talent pria adalah saudara BP dan AFL. Sembilan orang tersangka talent wanita adalah saudari VV (Virly Virginia), PPL alias J, ATA alias M (Meli 3GP), MS, ZS, ALP alias AB, SNA, NL alias CN dan FCNS alias S (Siskaeee),” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/12/2023).
Siskaeee bersama 10 talent lainnya itu dijadwalkan menghadiri pemeriksaan sejak 8 Januari 2024. Namun sampai hari Senin kemarin, Siskaeee belum juga memenuhi panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar komplotan rumah produksi yang menggarap dan mendistribusikan film dewasa pada bulan September 2023 lalu. Salah satu film garapan rumah produksi tersebut ialah 'Keramat Tunggak' yang dibintangi oleh Siskaeee.
Atas kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka dengan inisial I alias Irwansyah selaku pemilik dan sutradara rumah produksi. Selain Irwansyah, ditangkap juga JAAS, AIS, AT dan ET yang memiliki peran masing-masing, mulai dari penata suara hingga kameramen.
Sejak mulai beroperasi awal tahun 2022 silam, komplotan produksi film dewasa Kelas Bintang ini telah memproduksi sebanyak 120 judul dan meraup keuntungan hingga Rp500 juta rupiah.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, para talent kompak menyudutkan Irwansyah. Mereka mengaku dijebak dan tidak tahu kalau harus beradegan dewasa di film garapan Kelas Bintang. (*)