search

Daerah

KPU KaltimPemilu 2024Pilpres

Pemilih Bisa Gunakan Hak Suaranya di TPS Khusus, Begini Penjelasan Ketua KPU Kaltim

Penulis: Febri Ari Sandi
Senin, 15 Januari 2024 | 585 views
Pemilih Bisa Gunakan Hak Suaranya di TPS Khusus, Begini Penjelasan Ketua KPU Kaltim
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Rudiansyah. (Febri Ari Sandi/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka pelayanan khusus tahapan pindah pemilih bagi yang berhalangan hadir pada saat pemilihan, sebagai langkah untuk memastikan partisipasi semua pemilih terdaftar.

Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah, menjelaskan bahwa bagi yang terdaftar di DPT dan terkendala dengan keadaan tertentu, mereka dapat dialihkan ke TPS khusus yang telah disediakan.

"Misalnya di IKN, bagi yang bekerja di sana dan belum bisa kembali ke tempat DPT mereka, kami siapkan TPS khusus untuk mereka menggunakan hak suaranya pada," ungkap Rudiansyah pada Senin, 15 Januari 2024.

Langkah ini, kata Rudiansyah, dilakukan untuk memastikan hak suara setiap warga dapat diwujudkan, terlepas dari kendala yang mungkin dihadapi.

"Kami menyediakan TPS lokasi khusus untuk mereka yang bekerja di perusahaan yang tidak memungkinkan keluar untuk menggunakan hak suaranya," tambahnya.

Ini merupakan bagian dari upaya KPU Kaltim untuk menciptakan kondisi yang mendukung pelaksanaan pemilihan yang inklusif dan berjalan lancar.

"Kita terus berupaya menciptakan kondisi yang mendukung pelaksanaan pemilihan yang inklusif dan berjalan lancar," pungkas Rudiansyah. (*)

Editor: Redaksi