search

Berita

Abdul Gani KasubaGubernur Maluku UtaraKorupsi Abdul Gani KasubaGubernur Maluku Utara Jadi Tersangka KPK

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Abdul Gani Minta Maaf: Risiko Jabatan

Penulis: Rafika
Rabu, 20 Desember 2023 | 386 views
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Abdul Gani Minta Maaf: Risiko Jabatan
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba usai resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Suara.com/Yaumal)

Presisi.co - Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK). 

"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat, kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini," kata Gani saat digiring ke mobil tahanan KPK, pada Rabu (20/12/2023), sebagaimana diberitakan Suara.com.

Menurut Gani, perkara yang menjeratnya merupakan risiko yang harus diterimanya sebagai seorang pejabat publik.

"Rekan-rekan yang saya cintai itu namanya risiko pejabat, kadang-kadang kita salah. Apalagi dengan kadang-kadang tekanan masyarakat, kebutuhan masyarakat, jadi saya kira harus kita terima sebagai pejabat ya, dipercayakan," kata Ghani.

Lebih lanjut, Gani menuturkan ia sudah berusaha memberikan yang terbaik selama 10 tahun menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.

"Artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Gani ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, berupa penerimaan suap dan gratifikasi seniliai Rp 2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara. Proyek pembangunan infrastruktur itu memilki pagu anggaran Rp500 miliar.

Gani dijadikan tersangka bersama enam orang lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan Gani, Ramadhan Ibrahim (RI), dan dua orang pihak swasta Stevi Thomas (ST) serta Kristian Wuisan (KW). (*)

Editor: Rafika