KPK Sesalkan Ada Terpidana Korupsi Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan, Siapa?
Penulis: Rafika
Senin, 11 Desember 2023 | 329 views
Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan adanya terpidana korupsi yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Batu, Malang, Jawa Timur. Terpidana korupsi yang dimaksud ialah mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.
"Kami menyesalkan, seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi, yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan," kata Ghufron lewat keteranganya, dikutip dari Suara.com, Senin (11/12/2023).
Lebih lanjut, Ghufron menilai prosedur tetap (protap) terkait siapa yang berhak dikebumikan di tempat pemakaman pahlawan perlu ditinjau ulang.
"Ke depan perlu mereview kembali, tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP," kata Ghufron.
Kendati yang bersangkutan pernah mendapatkan penghargaan, Ghufron menyebut hal itu tidaklah berarti jika sudah terjerat kasus korupsi. Sebab, terpidana korupsi yang dimakamkan di TMP akan mencederai makna pahlawan.
"Apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di asset kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP. Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," ujar Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, Eddy meninggal dunia pada Kamis, 30 November 2023 di RSUP Kariadi Semarang dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Batu, Jawa Timur, pada hari yang sama. (*)