search

Hukum & Kriminal

Penyelundupan GanjaBNN BalikpapanKota Balikpapan

BNNK Balikpapan Amankan Ganja Seberat 910 Gram, Diduga Berasal dari Medan

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 07 Desember 2023 | 369 views
BNNK Balikpapan Amankan Ganja Seberat 910 Gram, Diduga Berasal dari Medan
GAGALKAN PENYELUDUPAN - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis tanaman ganja.

Balikpapan, Presisi.co - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja dengan jumlah banyak.

“Pengungkapan bermula informasi yang kami Jum’at lalu. Kemudian kami lakukan penyelidikan bersama Bea Cukai,” kata Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto, Rabu (6/12/2023).

Penyelidikan yang dilakukan BNN bersifat delivery. Dalam arti barang itu langsung ditracking sejak beredarnya informasi penyelundupan ganja.

“Rutenya dari Medan kemudian Jakarta sebelum akhirnya tiba di Kota Balikpapan,” jelasnya.

Narkotika itu tiba di Kota Balikpapan, Sabtu (2/12/2023). Paket ganja itu melalui salah satu jasa ekspedisi di Jalan Mayor Jenderal D.I Pandjaitan.

“Di sana kami melakukan pengintaian dan penyelidikan bersama Bea Cukai,” tuturnya.

Benar saja, saat penyelidikan berlangsung seorang pria datang mengambil barang tersebut. Aparat gabungan di lokasi pun langsung melakukan penangkapan. “Kami amankan seorang pria berinisial DE,” ungkapnya.

Dari tangan pria berusia 38 tahun itu, tim gabungan mengamankan sebuah paket berukuran sedang.

“Setelah kami buka, paket itu berisikan empat tempat makanan yang di dalamnya terdapat ganja,” terangnya.

Menurut Risnoto, berat keseluruhan barang haram itu mencapai 910 Gram.

“Setelah dilakukan interogasi, DE mengaku bahwa paketan tersebut berisi ganja dari Kota Medan,” tuturnya.

Dari pengakuan DE, barang tersebut rencananya hendak dikemas kembali dalam bentuk paketan berukuran kecil dan akan diedarkan.

“Atas perbuatanya, DE dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.