search

Daerah

kota samarindaPelaku Asusila Palaran Samarinda Kriminal

Pria Tega Lecehkan Perempuan Bawah Umur di Toilet Mushala Kecamatan Palaran, Samarinda

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 29 November 2023 | 836 views
Pria Tega Lecehkan Perempuan Bawah Umur di Toilet Mushala Kecamatan Palaran, Samarinda
PELAKU ASUSILA - Pelaku tindakan asusila bocah 7 tahun di toilet Mushala kawasan Palaran Samarinda saat diamankan di Polsek Palaran, Senin (27/11/2023). ist/Polsek Palaran

Samarinda, Presisi.co - Seorang bocah perempuan menjadi korban tindakan asusila oleh pria dewasa, Senin (27/11/2023).

Tindakan tidak terpuji itu itu dilakukan pelaku di toilet Mushala di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra menjelaskan tindakan asusila itu dilakukan pelaku pada Pukul 13.00 Wita.

Kasus itu terungkap saat salah satu saksi mata hendak menjalankan salat dzuhur.

Saat mengambil air wudu saksi mata itu melihat ada alas kaki laki-laki dewasa dan sendal anak perempuan di depan pintu kamar mandi yang tertutup.

Saksi itupun mengetuk pintu. Tidak berselang lama keluarlah seorang pria dewasa diikuti bocah perempuan yang tengah menangis.

Saksi yang mengenali korban langsung berupaya menenangkan bocah 7 tahun tersebut. Saksi tersebut kemudian menanyakan apa yang telah terjadi.

Setelah mendengar penuturan yang mengejutkan, saksi mata tersebut langsung menghadang langkah pria itu bersama jamaah lainnya.

"Saksi menghubungi Babinkamtibmas kami untuk mengamankan pria yang dicurigai telah melakukan perbuatan cabul tersebut," jelas Kompol Zarma Putra, Selasa (28/11/2023).

Setibanya di kantor polisi kecurigaan saksi pun terbukti. Pria tersebut mengaku telah mencabuli bocah kelas satu Sekolah Dasar (SD) tersebut.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 81 Juncto 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman 15 tahun penjara," sebutnya Kompol Zarma Putra di akhir.