TNI Resmi Buka Posko Pengaduan Netralitas Pemilu 2024
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 20 November 2023 | 466 views
Presisi.co - Posko Pengaduan Netralitas TNI telah resmi dibuka di seluruh satuan TNI di Indonesia. Posko tersebut resmi dibuka oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk Pemilu 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 39. Terdapat aturan secara tegas bahwa setiap prajurit TNI dilarang untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis, serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.
Berdasarkan aturan tersebut, Yudo mengajak kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran netralitas oleh prajurit TNI untuk melapor ke posko yang telah disediakan. Selain melapor secara langsung, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan di media sosial TNI.
“Masyarakat bisa melaporkan ke posko-posko ini, kalau mungkin kemarin-kemarin kita tidak ada posko mungkin ke Bawaslu atau sebagainya. Sekarang di posko TNI di satuan-satuan, kita dirikan pos-pos itu sehingga memudahkan masyarakat apabila ada TNI yang tidak netral,” kata Yudo di Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Senin (20/11/2023), dikutip dari Suara.com.
Yudo juga menjelaskan bahwa penanganan laporan di Posko Pengaduan Netralitas TNI dimulai ketika terdapat laporan dari masyarakat. Kemudian, laporan tersebut akan diberikan kepada Bawaslu untuk menentukan tingkat pelanggaran.