Kampanye Akan Segera Dimulai, Berikut Urutan Kegiatan Pemilu 2024 Selanjutnya
Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 19 November 2023 | 540 views
Presisi.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi lakukan pengundian nomor urut calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di kantor KPU pada Selasa (14/11/2023) Lalu. Setelah ditetapkannya nomor urut pasangan, capres dan cawapres akan segera lakukan kampanye pada tanggal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Sesuai dengan keputusan KPU bernomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon. Pengundian nomor urut dilakukan langsung oleh ketua KPU Hasyim Asyari.
Hasil dari keputusan KPU, nomor urut satu didapatkan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Selanjutnya nomor urut dua didapatkan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Gibran. Dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mendapatkan nomor urut tiga.
Mengikuti jadwal selanjutnya yang ditetapkan oleh KPU pasangan capres dan cawapres akan melakukan kampanye selama 75 hari. Kampanye sendiri akan dimulai pada Senin, 28 November 2023 mendatang.
Dilansir dari laman resmi KPU, berikut ini merupakan tahapan selanjutnya dari penyelenggaraan pemilu 2024:
1. 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
2. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
3. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
4. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
5. 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
6. 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden
Jika terjadi putaran kedua pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan Pemilu akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut.
7. 22 Maret - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
8. 2 - 22 Juni 2024: Masa kampanye
9. 23 Juni - 25 Juni 2024: Masa tenang
10. 26 Juni 2024: Pemungutan suara
11. 26 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara
12. 27 Juni - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
13. 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden