Otto Hasibuan dan Jessica Wongso Siap-siap Ajukan PK Usai Temukan Bukti Baru Ini!
Penulis: Rafika
Rabu, 18 Oktober 2023 | 790 views
Presisi.co - Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, tengah bersiap untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perihal kasus kopi sianida yang menyebabkan kematian Wayan Mirna Salihin dan membuat kliennya, Jessica Kumala Wongso, divonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Otto menyebut pihaknya telah mengantongi bukti baru alias novum yang nantinya akan diserahkan kepada majelis hakim untuk membuka kembali kasus ini.
Meski begitu Otto tidak bicara lebih banyak soal bukti baru tersebut. Sementara soal kapan PK akan diajukan ke Mahkamah Agung, Otto menyatakan sedang mempersiapkannya.
“Kita memang akan melakukan upaya hukum ya, PK dan sebagainya lah upaya hukumnya,” tutur Otto, seperti dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Rabu (18/10/2023).
Meski begitu, ayah mertua Jessica Mila ini tak menjelaskan lebih lanjut bukti baru apa yang telah ditemukannya. Ia pun belum mengungkapkan kapan pihaknya akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Alih-alih membeberkan bukti baru, Otto Hasibuan justru menyoroti pernyataan saksi ahli dari pihak kejaksaan, Prof. Eddy Hiariej. Sebab, di salah satu podcast, Prof Eddy menekankan bahwa jika tidak ada autopsi maka seharusnya tidak ada kasus.
Otto dengan wajah sumringah mengaku sangat senang dengan pernyataan ini. Hal ini tentunya akan memperkuat argumen pihaknya. Mengingat selama ini kubu Jessica memang menegaskan bahwa seharusnya tidak ada kasus lantaran tidak ada autopsi yang dilakukan untuk jenazah Wayan Mirna Salihin.
“Yang paling membuat saya berbahagia saat ini, itu ada pernyataan dari Prof Eddy, Wamen kita, mengatakan dia confirm no autopsy no case. Jadi kalau memang tidak ada autopsi, menurut dia juga ternyata tidak bisa ada kasus. Itu yang membuat saya bahagia, jadi sudah confirm,” terang Otto.
“Persoalan apakah diautopsi atau tidak, tentunya kami meyakini bahwa tidak ada autopsi, berdasarkan keterangan dari saksi yang melakukan visum et repertum, yakni dr. Slamet,” sambungnya.
Menurut Otto, setelah Prof Eddy sendiri telah mengonfirmasi 'no autopsy no case', pihaknya semakin optimis untuk mengurus pembukaan kembali kasus ini.
Lebih lanjut, Otto juga menyebut pihaknya akan menempuh hukum progresif untuk menemukan keadilan bagi kliennya. Maka dari itu, ia sangat berharap Mahkamah Agung dan lembaga hukum lainnya di Indonesia bisa mengusut tuntas kasus ini dan mencari jalan keluar untuk Jessica yang diyakininya tidak bersalah.
“Kalau sungguh-sungguh meyakini, mengetahui, bahwa Jessica tidak bersalah, tidak mungkin dong dibiarkan begitu. Hanya demi, ‘Oh supaya hukumnya pasti nggak boleh dibuka lagi’, nggak boleh dong kayak gitu. Harus hukumnya progresif, harus mencari kebenaran,” pungkas Otto. (*)