search

Daerah

Jualan Sabu Tim Hyena Satresnarkoba Polresta SamarindaKota Samarinda

Polisi Lakukan Pembelian Terselubung, Pria Asal Samarinda Tertangkap Tangan Jualan Sabu di Rumahnya Sendiri

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 11 Oktober 2023 | 795 views
Polisi Lakukan Pembelian Terselubung, Pria Asal Samarinda Tertangkap Tangan Jualan Sabu di Rumahnya Sendiri
Ilustrasi sabu

Samarinda, Presisi.co - Pria berinisial A (35) memilih menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu dirasakannya karena mendapatkan keuntungan lebih dari bisnis haram tersebut. Akibatnya bisnis A terendus Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Tim Hyena menangkap A saat transaksi dengan seorang pelanggan, Senin (9/10/2023), siang di salah satu rumah kawasan Jalan Gatot Subroto, Gang Lorong Budiman, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatam Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

"Kita mendapatkan informasi rumah tersebut sering dijadikan loket transaksi narkotika. Akhirnya personel melakukan undercover buy (pembelian terselubung)," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang, Selasa (10/9).

A transaksi di rumahnya sendiri.

Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan satu poket sabu dengan berat bruto 0,20 gram.

Pelaku ini mengaku mendapat ktistal putih terlarang itu dari pemilik bernama RM (34).

Saat A hendak digelandang ke Mapolresta Samarinda, datanglah seorang pria yang tidak lain merupakan RM yang berencana membawakan uang senilai Rp1,4 juta hasil penjualan sabu.

"Kita langsung amankan kedua pelaku dan kini tengah dalam penyelidikan asal barangnya dari mana," kata Kompol Bambang.

Melihat jumlah barang bukti yang terbilang kecil tersebut, pihaknya menegaskan sejak Operasi Antik hingga Darurat Narkoba tak ada kata tebang pilih.

Semua penindakan dilakukan secara represif demi menekan dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

"Tidak ada kata kecil untuk kasus narkoba. Karena jelas merusak dan tidak ada manfaatnya," tegasnya.

Sementara untuk kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.