search

Daerah

Disnakertrans KutimTenaga Kerja AsingPabrik Semen

Disnakertrans Terus Pantau Pertumbuhan Tenaga Kerja Asing di Kutim, Sebanyak 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 626 views
Disnakertrans Terus Pantau Pertumbuhan Tenaga Kerja Asing di Kutim, Sebanyak 80 Persen Tenaga Kerja Lokal
PABRIK SEMEN - Pabrik Semen 'Singa Merah' asal Tiongkok telah diresmikan di Kutai Timur oleh Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor belum lama ini. ist

Sangatta, Presisi.co - Perusahaan asing asal Cina telah berinvestasi di Kabupaten Kutai Timur sebagai produsen semen yang berlokasi di 2 kecamatan yakni, Kecamatan Bengalon dan Kaliorang.

Namun, kedatangan perusahaan besar itu telah mendapat sorotan dari masyarakat terkait penggunaan tenaga kerja.

"Berdasarkan laporan dari mereka (PT Kobexindo) per Agustus 2023, tenaga kerja Indonesia (TKI) 260 orang dan tenaga kerja asing (TKA) 74 orang," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Sudirman Latif, Jumat (6/10/2023).

Pihaknya terus memonitoring dan mengarahkan agar sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Aturan tersebut menerapkan sebesar 20 persen tenaga kerja asing dan 80 persen tenaga kerja lokal.

Namun, ia mengaku perusahaan tersebut merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Kaltim sehingga tenaga kerja lokal yang direkrut juga berasal dari Kalimantan Timur.

"Namun secara keseluruhan kami melihat tenaga kerja Kutai Timur yang mendominasi pada kebutuhan TKI," imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Agus Aras sempat berkunjung ke Kutai Timur dalam rangka pembahasan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dari perusahaan semen yang baru saja berdiri di Kutim.

Pihaknya telah mendapat update data tenaga kerja asing per September 2023 ini.

"Informasinya TKA mereka (PT Kobexindo Cement) sebanyak 105 orang dan TKI mereka (PT Kobexindo Cement) sebanyak 260an orang," terangnya.

Dia mengarahkan agar perusahaan tersebut mengikuti peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim terkait proses dan penggunaan tenaga kerja.

"Mereka (PT Kobexindo Cement) sepakat akan bertahap memenuhi aturan tersebut. Nanti kami akan berkunjung lagi ke perusahaan terkait untuk mengawasi dan follow up hal ini (rekrutmen tenaga kerja)," pungkasnya.