Dua Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kukar Jalani Persidangan di PN Tipikor Samarinda
Penulis: Yusuf
Selasa, 26 September 2023 | 1.044 views
Samarinda, Presisi.co - Dua terdakwa kasus korupsi pengerjaan Jalan di kawasan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Selasa, 26 September 2023.
Dua terdakwa masing-masing yakni, Arie Sunanda (AS) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kukar tahun 2020. Terdakwa kedua, Syahranie sebagai Penyedia barang atau kontraktor yang juga sebagai direktur PT BAG.
Data dihimpun, kedua terdakwa masuk di persidangan dengan dua nomor perkara berbeda. Pertama, tersangka Syahranie tercatat dengan nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr pada Rabu (20/9/2023) kemarin. Sedangkan terdakwa Arie Sunanda diketahui tercatat dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr. Dari http://sipp.pn-samarinda.go.id/detil_perkara, jadwal sidang pertama Syahranie diagendakan pada hari Selasa (26/9/2023) saat ini. Sedangkan Arie Sunanda pada Rabu (27/9/2023) esok hari.
Kendati demikian, pada hari ini kedua terdakwa telah menjalani persidangan awal mereka dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Kaltim menyingkap kasus rasuah ini pada tahun 2020 lalu. Pemkab Kukar saat itu menerima bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemprov Kaltim untuk untuk pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Section 8 (BAKEU) sebagaimana DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara TA. 2020 sebesar Rp. 13.500.000.000.
PT BAG dengan nilai penawaran sebesar Rp 13.104.722.767 terpilih sebagai pemenang tender. Pada tanggal 24 November 2020 dilakukan penandatanganan kontrak oleh AS selaku PPK dan S selaku penyedia barang, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal 24 November 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 lalu.
"Berdasarkan hasil peyelidikan dari jaksa penyidik dari nilai kontrak lebih dari Rp 13,1 miliar ditemukan indikasi kerugian negara Rp 10,2 miliar," ungkap Wakajati Kaltim, Harli Siregar, kepada awak media pada Jumat (8/6/2023) lalu.
Lanjut dikatakan Harli Siregar saat itu bahwa jaksa penyidik telah menemukan dugaan alat bukti yang cukup atas kasus ini.
"Karena proyek dikerjakan tidak sesuai. Prestasi dan kualitas pekerjaan tidak sebagaimana mestinya," bebernya.
Adapun terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Untuk saat ini terhadap 2 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Samarinda, adapun alasan penahanan yakni diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP)," pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi dana bankeu ini pun telah disorot oleh mahasiswa dan penggiat anti korupsi yang dilaporkan ke Kejati Kaltim tahun 2021 lalu.
Diduga ada oknum makelar (pengusahaa) yang menjadi pengepul proyek usulan melalui bankeu ke kabupaten/kota. Berdasarkan sumber pemberitaan media online garudasatu.co disebutkan diduga ada indikasi keterlibatan oknum pejabat pemprov, mantan anggota DPRD Kaltim yakni HM dan ZH serta pengusaha berinisial AW. (*)