search

Advetorial

DPRD Kutim

Perusahaan di Kutim Wajib Berkantor di Kutim, DPRD: Agar Mudah Dikontrol

Penulis: Cika
Selasa, 23 Mei 2023 | 138 views
Perusahaan di Kutim Wajib Berkantor di Kutim, DPRD: Agar Mudah Dikontrol

Presisi.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kutim wajib memiliki kantor di Kutim, setidaknya kantor cabang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Anggota Komisi D DPRD Kutim, Muhammad Amin, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan agar perusahaan lebih mudah dikontrol oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mengetahui jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan, termasuk asal-usul tenaga kerja tersebut.

"Jadi enak kita mengontrolnya kesana dan kita bisa tahu karyawan mereka di datang dari mana saja," kata Amin dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Amin mengungkapkan bahwa perusahaan masih diperbolehkan untuk membuka lowongan pekerjaan kepada tenaga kerja luar, namun ada syarat yang harus diikuti. Syarat tersebut adalah tenaga kerja luar harus telah berdomisili di Kutim selama minimal satu tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutim.

"Syaratnya itu minimal satu tahun berdomisili disini (Kutim) dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutim," ujar Amin.

Amin juga mengatakan bahwa 80 persen perekrutan tenaga kerja tidak serta-merta mengacu harus sepenuhnya putra daerah. Perusahaan masih diperbolehkan untuk merekrut tenaga kerja luar, namun harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

"Dari luar juga boleh, yang penting mengikuti syarat tadi yaitu memiliki KTP Kutai Timur. Yang jelas nanti diperjelas di peraturan bupati," pungkas Amin.