Dramatis, Kejagung Langsung Ringkus Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang Usai Jadi Saksi di Sidang Johnny Plate
Penulis: Rafika
Selasa, 19 September 2023 | 1.349 views
Presisi.co - Kejaksaan Agung bergerak cepat menangkap Walbertus Natalius Wisang (WNW) usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat kasus korupsi BTS 4G. Penangkapan tenaga ahli Kominfo tersebut dilakukan secara dramastis di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/9/2023).
Saat itu, Walbertus langsung diadang oleh sejumlah petugas kejasaan tepat ketika ia keluar dari ruangan usai memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus korupsi BTS 4G yang melibatkan terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate.
Tanpa berbasa-basi, seorang petugas kejaksaan lantas membacakan surat perintah penangkapan dan meminta sikap kooperatif Walbertus.
"Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung tindakan khusus hari ini saya melakukan penangkapan bapak Walbertus," papar jaksa, dilansir dari laman Suara.com.
Pasca penangkapan, Walbertus kemudian dibawa ke kantor Kejagung. Hal ini segera dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Walbertus ditangkap dalam status sebagai tersangka dalam skandal korupsi besar-besaran yang melibatkan proyek BTS 4G dari Kominfo.
Ketut Sumedana membenarkan bahwa Walbertus telah ditangkap dengan status sebagai tersangka kasus korupsi besar-besaran yang melibatkan proyek BTS 4G dari Kominfo.
"Walbertus saat ini berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan proyek BTS 4G dari Kominfo, yang diketahui telah merugikan negara sekitar Rp 8 triliun," paparnya. (*)